• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Australia Tenggelamkan 2.500 Perahu Nelayan Indonesia

Redaksi by Redaksi
10 Desember 2014
in Nasional
0
Australia Tenggelamkan 2.500 Perahu Nelayan Indonesia
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Selama sembilan tahun terakhir, Pemerintah Australia telah menenggelamkan sedikitnya 2.500 perahu nelayan tradisional Indonesia atas tuduhan melanggar batas perairan dan menangkap ikan di perairan negara tersebut.

Penenggelaman ribuan perahu nelayan itu terjadi selama 2005-2014. Nelayan diselamatkan ke atas kapal milik otoritas keamanan Australia terlebih dahulu sebelum perahu diberondong peluru hingga tenggelam.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni mengatakan sebagian besar perahu nelayan yang ditenggelamkan, berasal dari Nusa Tenggara Timur serta nelayan asal Sulawesi dan Jawa. Jumlah itu sangat besar jika dibanding tiga perahu nelayan Vietnam yang ditenggelamkan TNI Angkatan Laut karena mencuri ikan di perairan Indonesia.

“Banyak dari nelayan tersebut kemudian menjalani hukuman di penjara Australia atas tuduhan memasukiwilayah perairan negara itu secara ilegal,” kata Ferdi lewat siaran pers yang diterima Media Indonesia, Rabu (10/12/2014).

Ia mengatakan, tuduhan Pemerintah Australia terhadap para nelayan tradisional itu sama sekali tidak mendasar. Sebagai bukti, kata dia, pada bulan Juni 2014 lalu, Pengadilan Federal Australia di Darwin memenangkan perkara dari seorang nelayan asal Kupang yang dituduh Pemerintah Australia melanggar perairan namun tidak terbukti.

“Ada juga sejumlah kasus, perahu nelayan digiring dulu ke perairan Australia baru ditangkap atas tuduhan melanggar batas perairan,” ujarnya.

Pengadilan kemudian memerintahkan Pemerintah Australia untuk membayar ganti rugi kepada nelayan asal Kupang itu sebesar 60 ribu Dolar Australia atau sekitar Rp660 juta. Artinya, apa yang dituduhkan oleh Pemerintah Australia terhadap para nelayan tradisional selama sembilan tahun terakhir tidak mendasar.

Hanya saja, para nelayan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat pemerintah di Pengadilan Federal Australia di Darwin, katanya. Menurut Dia, jika para nelayan tradisional itu melanggar perairan negara itu, mestinya tidak perlu dihukum tetapi dikembalikan saja ke Indonesia.

Alasannya, para nelayan tradisional itu hanya mencari biota laut di perairan batas dua negara untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Mereka bukan bagian dari jaringan mafia pencurian ikan di wilayah perairan negara itu seperti pencurian yang dilakukan nelayan asing di perairan Indonesia.

“Kalaupun mereka memasuki wilayah perairan Australia, mestinya aparat keamanan mengembalikan mereka ke Indonesia. Mereka nelayan-nelayan kecil, bukan beroperasi dengan kapal-kapal raksasa mencuri ikan,” kata Ferdi Tanoni.

Apalagi, selama 400 tahun, nelayan Nusa Tenggara Timur, Sulawesi dan Jawa melakukan aktivitas penangkapan ikan perbatasan perairan kedua negara dan masih berlangsung sampai saat ini.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Serbuan gula impor bikin pabrik gula BUMN rugi Rp 2,5 triliun

Next Post

Kepala BKD Bolmong Dinilai Sabotase Agenda Daerah

Next Post
Kepala BKD Bolmong Dinilai Sabotase Agenda Daerah

Kepala BKD Bolmong Dinilai Sabotase Agenda Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pusian Selatan. Perangkat Mulai Diperiksa
Bolmong

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pusian Selatan. Perangkat Mulai Diperiksa

by Redaksi
29 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Pusian Selatan, Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang...

Read moreDetails
Pasca Kebakaran, Bupati Yusra Tinjau Pembersihan Lokasi Pasar Lolak

Pasca Kebakaran, Bupati Yusra Tinjau Pembersihan Lokasi Pasar Lolak

29 Oktober 2025
Warga Genggulang Sesalkan Tarif Loss Strom Capai Rp1,2 Juta

Warga Genggulang Sesalkan Tarif Loss Strom Capai Rp1,2 Juta

29 Oktober 2025
Yusra – Dony Pimpin Desk Penyusunan Anggaran 2026

Yusra – Dony Pimpin Desk Penyusunan Anggaran 2026

29 Oktober 2025
Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

28 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.