TOTABUAN.CO – Carut-marut APBD DKI 2015 mulai berdampak panjang, salah satunya bagi para PNS. PNS yang semula bisa menikmati tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 50% untuk Januari dan Februari kini harus menunggu lagi sampai APBD selesai dibahas.
“Iya belum bisa dicairkan, masih menunggu APBD selesai, karena tidak ada aspek hukumnya. Jangan sampai diserahkan, tapi salah,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, di Balaikota Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Agus, TKD para PNS masuk dalam pembahasan Rancangan APBD 2015. Sehingga untuk mencairkan dana itu masih harus menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Dia juga meminta para PNS untuk bersabar dan tetap bekerja seperti biasa.
“Saya kira teman-teman paham mengenai keadaan ini. Sampai sekarang masih bisa jalan pelayanannya, kita usahakan secepatnya selesai,” jelas Agus.
Sejak Januari dan Februari, para PNS hanya menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sedangkan, untuk TKD masih harus menunggu disahkannya APBD 2015. Sehingga sejauh ini para PNS tidak punya pilihan selain menunggu.
“Gaji dan tunjangan jabatan sudah dibayarkan. Hanya TKD-nya yang belum,” imbuh Agus.
Seperti diketahui, semula TKD statis untuk dua bulan akan diberikan kepada PNS sebesar 50% terlebih dulu. Bahkan disposisi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun telah ditandatangani, pada pekan lalu. Dijanjikan pencairan dilakukan pada awal pekan ini, namun dibatalkan.
sumber: liputan6.com