TOTABUAN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang praperadilan Sutan Bhatoegana pada Senin (23/3/2015) ini. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir tanpa alasan.
KPK masih membutuhkan serangkaian persiapan menghadapi mantan ketua Komisi VII DPR tersebut. “Biro hukum masih melakukan persiapan,” kata staf biro hukum KPK Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2015).
Ketika disinggung apa ketidakhadirannya karena berkas Sutan Bhatoegana sudah P21 dan segera naik kepenuntutan, Rasamala membantah. Menurut dia, hingga saat ini ada empat tersangka yang mengajukan praperadilan sehingga KPK harus mempelajari satu persatu gugatan.
“Kami harus pelajari masing masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu. Apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk kedalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik,” pungkas dia.
PN Jaksel terpaksa menunda sidang praperadilan Sutan Bhatoegana. Hakim tunggal Asiadi Sembiring sudah memanggil perwakilan dari KPK sebanyak tiga kali. Namun, tak ada wakil dari lembaga antirasuah yang menyaut. Hakim tunggal Asiadi pun memutuskan menunda persidangan hingga awal April mendatang.
“Karena akan masuk hari Paskah dan saya mau kembali ke Medan. Jadi, persidangan akan kami tunda sampai tanggal 6 April atau dua minggu lagi,” kata Asiadi dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.
Sutan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia jadi pesakitan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM, 14 Mei 2014.
Atas tindakannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
sumber: metrotvnews.com