TOTABUAN.CO — Meskipun sudah disampaikan larangan untuk membawa air zam-zam selama penerbangan terutama di tas kabin, ternyata masih banyak jamaah haji yang membawa air zam-zam yang dibungkus dalam berbagai ukuran dan kemasan.
Sampai hari ini, hari ke-12 fase pemulangan jamaah haji, jumlah kemasan air zam-zam yang tidak dibawa oleh jamaah haji karena melebihi ketentuan batas minimal yang diperbolehkan semakin menggunung di plaza B dan plaza D Bandara KAIA Jeddah, Senin (20/10).
Ketua Sektor 1 Daker Jeddah Nur Arifin membenarkan tentang menggunungnya air zam-zam dan barang-barang lain milik jamaah di bandara.
“Setiap kloter datang, kami selalu menghimbau para jamaah haji untuk mengeluarkan air zam-zam yang disimpan di tas tenteng mereka. Kami sampaikan, serapi dan serapat apapun kemasannya, air zam-zam akan terlihat saat di x-ray,” ujarnya.
Nur Arifin juga meminta keikhlasan para jamaah hanya membawa satu tas tenteng dan satu tas paspor serta mengeluarkan alat-alat masak, mainan anak yang menggunakan baterai, pisau dan benda tajam lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk memperlancar dan mempercepat pemeriksaan saat pemeriksaan barang.
Air zam-zam dan barang lainnya yang sudah menggunung selalu diangkut ke gudang PPIH Arab Saudi di Madinatul Hujaj, Jeddah.
“Air zam-zam yang tidak dibawa jamaah karena melebihi kapasitas akan dikumpulkan dan diambil oleh Ta’mil wa Ta’zil tiga hari sekali,” kata Kadaker Jeddah Ahmad Abdullah Yunus di sela-sela rapat evaluasi di kantor Teknis Urusan Haji Jeddah, Senin (20/10) dini hari.
Abdullah menjelaskan bahwa Ta’mil wa Ta’zil adalah pihak ketiga yang ditunjuk untuk merapikan barang-barang. “Saat ini di Bandara King Abdul Aziz tidak ada tempat luas untuk mengumpulkan barang dalam jumlah banyak, apalagi kalau sudah masuk tiga sampai empat kloter,” papar Abdullah, seperti dipublikasikan Bagian Humas Kemenag.
“Kami sudah meminta kepada petugas sektor di Daker Makkah untuk selalu menyampaikan kepada jamaah tentang larangan membawa air zam-zam dalam tas kabin, maupun larangan untuk membawa tas melebihi ketentuan dari maskapai penerbangan,” lanjut Abdullah.
sumber : jpnn.com