TOTABUAN.CO — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pertemuan dengan pengusaha dan buruh. Tujuan pertemuan ini untuk mengkaji Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 yang saat ini Rp 2,7 juta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, inflasi pasca kenaikan BBM hanya sebesar 1,43 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga tidak berdampak secara signifikan terhadap UMP yang telah ditentukan.
“Kalau nambahnya cuman 1,43 persen bagaimana bisa jadi Rp 3 juta? Paling mentok juga Rp 2,73 juta saja,” ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/12).
Dia mengisyaratkan, kenaikan UMP bisa saja terjadi bilamana perusahaan setuju menerimanya. Atau dengan memainkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sebab di sana bisa menghasilkan nilai yang lebih tinggi dibandingkan UMP.
“Paling cuma bisa main di UMSP itu biasanya lebih tinggi dari UMP. Kalau minta Rp 2,8 juta enggak mungkin. Rp 3 juta tidak masuk akal. Paling bagus saya bulatin jadi Rp 2,75 juta atau enggak sama sekali,” tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono menegaskan jika UMP tetap di angka Rp 2,7 juta. Keputusan tersebut sesuai dinilai sudah final yang mengacu kepada inflasi pasca kenaikan BBM dan sesuai dengan tuntutan pengusaha.
“Itu sudah final, Peraturan Gubernur (Pergub) UMP pun sudah keluarkan. Dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi juga signifikan, kita konsentrasi ke UMSP yang selalu lebih tinggi dari UMP,” jelasnya.
Priyono menuturkan jumlah UMSP di DKI Jakarta sangat bervariatif sesuai dengan sektor/bidang usaha. Besaran UMSP antara 5-10 persen di atas UMP yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
sumber : merdeka.com