TOTABUAN.CO — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan upah minimum provinsi (UMP) pada 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Surat rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Sudah saya tandatangan UMP-nya Rp 2,7 juta. Tidak ada koma angka-angka di belakangnya,” jelas Ahok di Universitas Muhammadiyah Dr Hamka (UHAMKA), Jakarta Timur, Senin (17/11).
Angka tersebut, jelas Ahok, didapat atas pembulatan nominal dari usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah dan pengusaha. “Rekomendasinya Rp 2.693.764,40. Nah saya bulatkan menjadi Rp 2,7 juta,” ungkap Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, dengan telah ditetapkannya UMP DKI Jakarta 2015, maka para pengusaha harus mematuhinya. Sebab Pemprov DKI Jakarta tidak menerima permintaan penangguhan perusahaan terkait pengupahan.
“Kami tidak menerima penangguhan. Ya sudah kalau tidak bisa (keluar dari Jakarta),” tutupnya.
Sebelumnya Dewan pengupahan menyodorkan dua angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Hasil rapat penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mengerucut kepada dua angka, yakni Rp 2.693.764,40 merupakan nilai yang diajukan perwakilan pemerintah yang juga sudah diamini pihak pengusaha, dan Rp 3.574.179,36 yang merupakan usulan buruh.
sumber : merdeka.com