• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahok Langgar Undang-Undang Jadi Alasan DPRD Ajukan Hak Angket

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2015
in Nasional
0
Ahok Langgar Undang-Undang Jadi Alasan DPRD Ajukan Hak Angket
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk menggunakan hak angket atau hak penyelidikan terkait kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Hal itu dilakukan karena Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-undang karena menyerahkan APBD tak sesuai dengan Sidang Paripurna yang telah disetujui sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik  menjelaskan, Ahok telah melanggar Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPRD sehingga DPRD DKI Jakarta menggunakan hak angket. Menurut dia, hak angket lebih tepat digunakan pada saat permasalahan sekarang ini dibanding dengan menggunakan hak interpelasi.

“Kita menggunakan hak angket karena Ahok melanggar Undang Undang dalam hal proses pengesahan APBD. Kalau interpelasi itu sesuatu kebijakan yang tidak melanggar UU tapi perlu dipertanyakan (kebijkannya),” ungkap Taufik dalam Primetime News Metro TV, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Lebih lanjut Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI ini membeberkan, Ahok telah melanggar  UU karena menyerahkan dokumen APBD 2015 palsu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, dokumen APBD yang diserahkan tersebut tidak dibahas sama sekali dengan DPRD, padahal hak pembahasan sendiri ada di tangan legislatif.

“Yang silumannya itu APBD-nya Ahok yang dikirim ke Kemendagri karena tidak dibahas di DPRD. Kalau dibahas, saya kira itu tak akan jadi siluman. Kan hak membahas ada di dewan (legislatif) bukan di eksekutif,” pungkas Taufik.

Sebelumnya, DPRD Provinsi DKI Jakarta sepakat menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus APBD DKI 2015. 106 anggota setuju melakukan penyelidikan terkait kasus anggaran siluman yang selama ini digaungkan oleh Gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan hak angket bukan untuk melengserkan Ahok, namun untuk meminta pertanggungjawaban eksekutif terkait Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI 2015 yang berkali-kali dikembalikan oleh Kemendagri.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Kongres KNPI Diwarnai Pemukulan Pimpinan Sidang

Next Post

Liverpool Tersingkir melalui Drama Adu Penalti

Next Post
Liverpool Tersingkir melalui Drama Adu Penalti

Liverpool Tersingkir melalui Drama Adu Penalti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.