• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahok Langgar Undang-Undang Jadi Alasan DPRD Ajukan Hak Angket

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2015
in Nasional
0
Ahok Langgar Undang-Undang Jadi Alasan DPRD Ajukan Hak Angket
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk menggunakan hak angket atau hak penyelidikan terkait kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Hal itu dilakukan karena Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-undang karena menyerahkan APBD tak sesuai dengan Sidang Paripurna yang telah disetujui sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufikย  menjelaskan, Ahok telah melanggar Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPRD sehingga DPRD DKI Jakarta menggunakan hak angket. Menurut dia, hak angket lebih tepat digunakan pada saat permasalahan sekarang ini dibanding dengan menggunakan hak interpelasi.

“Kita menggunakan hak angket karena Ahok melanggar Undang Undang dalam hal proses pengesahan APBD. Kalau interpelasi itu sesuatu kebijakan yang tidak melanggar UU tapi perlu dipertanyakan (kebijkannya),” ungkap Taufik dalam Primetime News Metro TV, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Lebih lanjut Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI ini membeberkan, Ahok telah melanggarย  UU karena menyerahkan dokumen APBD 2015 palsu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, dokumen APBD yang diserahkan tersebut tidak dibahas sama sekali dengan DPRD, padahal hak pembahasan sendiri ada di tangan legislatif.

“Yang silumannya itu APBD-nya Ahok yang dikirim ke Kemendagri karena tidak dibahas di DPRD. Kalau dibahas, saya kira itu tak akan jadi siluman. Kan hak membahas ada di dewan (legislatif) bukan di eksekutif,” pungkas Taufik.

Sebelumnya, DPRD Provinsi DKI Jakarta sepakat menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus APBD DKI 2015. 106 anggota setuju melakukan penyelidikan terkait kasus anggaran siluman yang selama ini digaungkan oleh Gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan hak angket bukan untuk melengserkan Ahok, namun untuk meminta pertanggungjawaban eksekutif terkait Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI 2015 yang berkali-kali dikembalikan oleh Kemendagri.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Kongres KNPI Diwarnai Pemukulan Pimpinan Sidang

Next Post

Liverpool Tersingkir melalui Drama Adu Penalti

Next Post
Liverpool Tersingkir melalui Drama Adu Penalti

Liverpool Tersingkir melalui Drama Adu Penalti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

๐–ณ๐–พ๐—‹๐–ป๐—ˆ๐—‡๐—€๐—„๐–บ๐—‹, ๐–ฏ๐—Ž๐—…๐—Ž๐—๐–บ๐—‡ ๐–ณ๐—ˆ๐—‡ ๐–ฒ๐—ˆ๐—…๐–บ๐—‹ ๐–ฌ๐—‚๐—…๐—‚๐—„ ๐–ฏ๐–ณ ๐–ฒ๐–ฌ๐–  ๐–ฒ๐—‚๐—๐–พ ๐–ก๐–บ๐—„๐–บ๐—‡ ๐–ฃ๐—‚๐–ผ๐—Ž๐—‹๐—‚
Bolmong

๐–ณ๐–พ๐—‹๐–ป๐—ˆ๐—‡๐—€๐—„๐–บ๐—‹, ๐–ฏ๐—Ž๐—…๐—Ž๐—๐–บ๐—‡ ๐–ณ๐—ˆ๐—‡ ๐–ฒ๐—ˆ๐—…๐–บ๐—‹ ๐–ฌ๐—‚๐—…๐—‚๐—„ ๐–ฏ๐–ณ ๐–ฒ๐–ฌ๐–  ๐–ฒ๐—‚๐—๐–พ ๐–ก๐–บ๐—„๐–บ๐—‡ ๐–ฃ๐—‚๐–ผ๐—Ž๐—‹๐—‚

by Redaksi
5 Juni 2025
0

๐–ณ๐–ฎ๐–ณ๐– ๐–ก๐–ด๐– ๐–ญ.๐–ข๐–ฎ ๐–ก๐–ฎ๐–ซ๐–ฌ๐–ฎ๐–ญ๐–ฆ -- PT Samudera Mulia Abadi (๐–ฒ๐–ฌ๐– ) ๐–ฒ๐—‚๐—๐–พ ๐–ก๐–บ๐—„๐–บ๐—‡ ๐–บ๐—„๐—๐—‚๐—‹๐—‡๐—’๐–บ ๐—†๐–พ๐—…๐–บ๐—‰๐—ˆ๐—‹๐—„๐–บ๐—‡ ๐—„๐–บ๐—Œ๐—Ž๐—Œ ๐–ฝ๐—Ž๐—€๐–บ๐–บ๐—‡ ๐—‰๐–พ๐—‡๐–ผ๐—Ž๐—‹๐—‚๐–บ๐—‡ ๐—Œ๐—ˆ๐—…๐–บ๐—‹ ๐—„๐–พ ๐–ฏ๐—ˆ๐—…๐–ฝ๐–บ ๐–ฒ๐—Ž๐—…๐—Ž๐—. ๐– ๐–ฝ๐–บ...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

ยฉ 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

ยฉ 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.