TOTABUAN.CO — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana membatasi transaksi tarik tunai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang tidak melebihi Upah Minimum provinsi (UMP). Upaya itu dilakukan untuk mengurangi tindak pencucian uang di lingkungan Pemprov DKI.
“Harusnya semua bank tidak bisa menarik uang kontan melebihi satu kali UMP,” ujar Basuki di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).
Upaya itu selaras dengan target Pemprov DKI yang saat ini mulai menggencarkan transaksi non tunai yang diganti dengan menggunakan e-money. Apabila semua pegawai mengguinakan e-money dalam segala transaksinya, maka akan lebih mudah menelusuri transaksi yang mencurigakan di lingkungan Pemprov DKI.
Apalagi, Ahok mengaku hampir ditipu oleh oknum pejabat DKI yang meminta anggaran untuk revitalisasi sejumlah taman. Pejabat tersebut meminta anggaran untuk membayar pekerja dalam pengerjaan proyek. Namun, Ahok tidak mengabulkan permintaan tersebut karena saat itu dirinya sudah curiga.
“Jadi kalau dulu misalnya PU melaporkan ada 400 taman kebersihan, ada 2000 ada 20 ribu petugasnya, saya bilang saya minta nama, nomor handphone, enggak bisa datang ke saya selama saya dua tahun jadi Wagub, kenapa? Itu mungkin nama orang, duitnya bagi-bagi ini, cash, termasuk uang operasional saya, dulu di kasih kontan, sampai 400 juta dikasih cash. Saya enggak bisa, harus masuk ke rekening bank, dari situ keluarnya bisa ditelusuri. Kalau (simpan dan keluar) di bank bisa diikutin, ini yang mau kita lakukan,” jelas Ahok menambhakan.
Namun, Ahok mengaku sudah mulai puas dengan perkembangan transaksi non tunai pegawai DKI. Tahun ini, dirinya akan memperluas fasilitas pembayaran e-money.
“Saya makin senang, saya lihat DKI sistem sekarang mayoritas semakin baik, mayoritas bekerja dengan jujur, cukup bersyukur dengan penghasilan yang ada di DKI. Tapi, kalau ketangkap kami kenakan tindakan pidana pencucian uang,” tandasnya.
sumber : metrotvnews.com