TOTABUAN.CO — Enam perusahaan di Kota Bogor mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor. Alasan pengajuan penangguhan UMK disebabkan para pengusaha masih melakukan penyehatan keuangan perusahaan.
Hasil revisi UMK 2015 Kota Bogor ditetapkan pemerintah Provinsi Jawa Barat naik 13 persen, atau sebesar Rp 2.658.155 dari Rp 2.352.350 yang ditetapkan Pemkot Bogor.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, Samson Purba mengatakan dari 759 perusahaan yang berada di Kota Bogor, sebagian perusahaan bergerak dalam bidang jasa dan kuliner, dan hanya 20 perusahaan yang bergerak dalam industri padat karya.
“Dari jumlah tersebut ada enam perusahaan padat karya mengajukan penangguhan UMK 2015. Sebagian besar, para pengusaha beralasan bila kondisi keuangan di perusahaanya masih berlum sehat,” katanya kepada Beritasatu.com, Senin (19/1).
Pemkot Bogor sendiri telah melakukan audit terhdap enam perusahaan tersebut dan telah melaporkan hasilnya kepada Pemprov Jabar dan hingga kini masih menunggu hasil audit, disetujui atau tidak.
“Hasil audit, kesehatan keuangan masing-masing perusahaan berbeda-beda. Sehingga ada yang ditangguhkan paling lama enam bulan dan paling cepat tiga bulan dan bila sudah melewati masa tersebut, maka perusahaan wajib memberikan upah sesuai UMK 2015,” ujarnya.
Pekan depan, perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sudah mendapatkan keputusan terkait penangguhan. Sehingga, pada masa upah Januari para pengusaha dapat mendapatkan kepastian.
sumber : beritasatu.com