• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 30, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

6 Perusahaan di Bogor Ajukan Penangguhan UMK

Redaksi by Redaksi
19 Januari 2015
in Nasional
0
6 Perusahaan di Bogor Ajukan Penangguhan UMK
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Enam perusahaan di Kota Bogor mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor. Alasan pengajuan penangguhan UMK disebabkan para pengusaha masih melakukan penyehatan keuangan perusahaan.

Hasil revisi UMK 2015 Kota Bogor ditetapkan pemerintah Provinsi Jawa Barat naik 13 persen, atau sebesar Rp 2.658.155 dari Rp 2.352.350 yang ditetapkan Pemkot Bogor.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, Samson Purba mengatakan dari 759 perusahaan yang berada di Kota Bogor, sebagian perusahaan bergerak dalam bidang jasa dan kuliner, dan hanya 20 perusahaan yang bergerak dalam industri padat karya.

“Dari jumlah tersebut ada enam perusahaan padat karya mengajukan penangguhan UMK 2015. Sebagian besar, para pengusaha beralasan bila kondisi keuangan di perusahaanya masih berlum sehat,” katanya kepada Beritasatu.com, Senin (19/1).

Pemkot Bogor sendiri telah melakukan audit terhdap enam perusahaan tersebut dan telah melaporkan hasilnya kepada Pemprov Jabar dan hingga kini masih menunggu hasil audit, disetujui atau tidak.

“Hasil audit, kesehatan keuangan masing-masing perusahaan berbeda-beda. Sehingga ada yang ditangguhkan paling lama enam bulan dan paling cepat tiga bulan dan bila sudah melewati masa tersebut, maka perusahaan wajib memberikan upah sesuai UMK 2015,” ujarnya.

Pekan depan, perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sudah mendapatkan keputusan terkait penangguhan. Sehingga, pada masa upah Januari para pengusaha dapat mendapatkan kepastian.

 

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Bertemu Ahok, Ketua DPRD DKI Agendakan Paripurna Besok

Next Post

Wali kota dan Wakil Wali kota Blusukan ke Sawah

Next Post
Wali kota dan Wakil Wali kota Blusukan ke Sawah

Wali kota dan Wakil Wali kota Blusukan ke Sawah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah
Bolmong

Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

by Redaksi
30 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi mengatakan, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) merupakan mitra penting bagi...

Read moreDetails
100 Hari Kerja Yusra-Dony: Arah Kebijakan, Konsistensi Visi dan Kapasitas Eksekusi

100 Hari Kerja Yusra-Dony: Arah Kebijakan, Konsistensi Visi dan Kapasitas Eksekusi

30 Mei 2025
Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

30 Mei 2025
Siap-siap, ASN Tidak Ikut Apel  Tunjangan Dipotong 10 Persen

Siap-siap, ASN Tidak Ikut Apel Tunjangan Dipotong 10 Persen

29 Mei 2025
Satpol PP Bolmong Akan Latih Relawan Untuk Penanganan Kebakaran

Satpol PP Bolmong Akan Latih Relawan Untuk Penanganan Kebakaran

29 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.