TOTABUAN.CO – Pilkada serentak terancam tak bisa dilaksanakan di seluruh wilayah. Sebab, dari 269 daerah peserta Pilkada, masih ada lima daerah yang belum melaksanakan proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Daerah (KPUD) dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kalau dananya belum cair juga hingga batas yang ditentukan, Pilkada di daerah itu bisa ditunda,” kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Daerah yang belum menandatangani NPHD adalah Kabupaten Banggai, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Barru dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan.
Ia berharap, seluruh daerah yang masih bermasalah dengan anggaran dapat selesai dalam waktu dekat. Sehingga, lima daerah tersebut dapat mengikuti Pilkada serentak tahun 2015.
Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan, dari total 269 daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2015, 139 daerah telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah untuk pencairan dana Pilkada. “139 daerah itu sudah selesai NPHD, 125 selesai pembahasan (disepakati) tapi belum tanda tangan,” kata dia.
Pilkada serentak tahap pertama akan dilaksanakan Bulan Desember 2015. KPU memberikan batasan waktu kepada daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak untuk menyerahkan daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum 18 Mei.
Sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada. Jika pembentukan PPK dan PPS tak rampung sesuai jadwal, KPU akan menunda tahapan pilkada di daerah itu.
sumber: metrotvnews.com