TOTABUAN.CO – Empat dari enam orang terduga anggota kelompok radikal Islamic State (ISIS) yang ditangkap Densus 88 pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah M Fachri, Aprianul Henri alias Mul, Jack lias Engkos Koswara dan Muhamad Amin Mude.
Densus 88 melalui operasi gabungan dengan Satgassus Anti Teror berhasil menangkap enam orang terduga anggota ISIS pada 21-23 Maret di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Bogor, dan yang terakhir adalah di Malang
“Untuk yang ditangkap awal itu, hari ini, disimpulkan empat orang dinyatakan tersangka dan dilakukan penahanan. Satu orang yang dikembalikan ke keluarganya atas nama Yusrizal,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Yusrizal merupakan salah satu paman dari terduga anggota ISIS yang diketahui tidak terlibat jaringan radikal itu. Karenanya, Densus memutuskan untuk melepaskan dan mengembalikannya ke keluarga.
Sementara, satu orang terduga lainnya bernama Furqon, masih menjalani pemeriksaan dan statusnya belum ditetapkan oleh Densus 88. Keempat tersangka ini dijerat UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Teror, UU No 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror, juga UU No 8 Tahun 2011 tentang ITE, serta makar.
Para tersangka ini diduga kuat sebagai penyandang dana 16 WNI yang ditangkap keamanan Turki saat hendak menyeberang ke Suriah. Sebanyak 12 dari 16 WNI yang merupakan satu keluarga tersebut telah dipulangkan ke Tanah Air. Sementara sisanya masih berada di Turki. Empat tersangka ini juga disebut melatih WNI simpatisan ISIS hingga mengunggah video pelatihan perang anak-anak oleh ISIS di situs Youtube. Mereka juga berperan memberangkatkan 37 WNI ke Turki untuk berperang di Suriah.
sumberl metrotvnews.com