• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

4 Terduga ISIS Jadi Tersangka, 1 Orang Dibebaskan

Redaksi by Redaksi
27 Maret 2015
in Nasional
0
4 Terduga ISIS Jadi Tersangka, 1 Orang Dibebaskan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Empat dari enam orang terduga anggota kelompok radikal Islamic State (ISIS) yang ditangkap Densus 88 pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah M Fachri, Aprianul Henri alias Mul, Jack lias Engkos Koswara dan Muhamad Amin Mude.

Densus 88 melalui operasi gabungan dengan Satgassus Anti Teror berhasil menangkap enam orang terduga anggota ISIS pada 21-23 Maret di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Bogor, dan yang terakhir adalah di Malang

“Untuk yang ditangkap awal itu, hari ini, disimpulkan empat orang dinyatakan tersangka dan dilakukan penahanan. Satu orang yang dikembalikan ke keluarganya atas nama Yusrizal,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).

Yusrizal merupakan salah satu paman dari terduga anggota ISIS yang diketahui tidak terlibat jaringan radikal itu. Karenanya, Densus memutuskan untuk melepaskan dan mengembalikannya ke keluarga.

Sementara, satu orang terduga lainnya bernama Furqon, masih menjalani pemeriksaan dan statusnya belum ditetapkan oleh Densus 88. Keempat tersangka ini dijerat UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Teror, UU No 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror, juga UU No 8 Tahun 2011 tentang ITE, serta makar.

Para tersangka ini diduga kuat sebagai penyandang dana 16 WNI yang ditangkap keamanan Turki saat hendak menyeberang ke Suriah. Sebanyak 12 dari 16 WNI yang merupakan satu keluarga tersebut telah dipulangkan ke Tanah Air. Sementara sisanya masih berada di Turki. Empat tersangka ini juga disebut melatih WNI simpatisan ISIS hingga mengunggah video pelatihan perang anak-anak oleh ISIS di situs Youtube. Mereka juga berperan memberangkatkan 37 WNI ke Turki untuk berperang di Suriah.

sumberl metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Es Batu Beracun, Ahok Tunjuk BPOM Lakukan Pengecekan Langsung

Next Post

Triliunan Anggaran Desa Cair pada Pekan Kedua April

Next Post
Triliunan Anggaran Desa Cair pada Pekan Kedua April

Triliunan Anggaran Desa Cair pada Pekan Kedua April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker
Bolmong

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

by Redaksi
22 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU --Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Harapan Nasution menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksan legalitas perusahan tempat Tenaga Kerja...

Read moreDetails
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

21 Juli 2025
Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

21 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.