TOTABUAN.CO — Dua remaja, JT (15) dan AF (15) diamankan, karena kedapatan membawa 14 obat penenang, saat terjaring razia di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Rabu (28/1). Kepolisian Sektor Parung juga menangkap Rio Kurniawan (21), tersangka penjual obat-obat terlarang tersebut.
Dari kedua pelajar tersebut, polisi menyita delapan butir pil jenis hexzimeri, lima butiralphazoram dan satu butir dexamethasone. Kepala unit Reserse dan Kriminal Polsek Parung, Ajun Komisaris Nelson mengatakan, kedua pelajar tersebut terjaring pada saat gelar operasi zebra.
“Mengetahui ada razia, salah satu remaja ini membuang bungkusan ke pinggir jalan. Saat diperiksa, beberapa obat terlarang,” katanya saat dikonfirmasi, Bogor, Kamis (29/1).
Bungkusan tersebut berisi beberapa obat penenang berjumlah 14 butir. Setelah dilakukan pemeriksaan, obat-obat tersebut ternyata tergolong obat berbahaya dan harus dilengkapi resep dokter. “Pembeliannya harus dilampirkan resep dokter dan bukan diberikan kepada anak-anak. Harus orang dewasa yang membeli,” kata Nelson.
Efek obat tersebut, bila dikonsumsi tidak sesuai anjuran, akan menyebabkan kematian. Hasil pemeriksaan, kata Nelson, kedua remaja tersebut mengaku membeli obat dari salah satu toko obat di Parung.
Dari situ, polisi berhasil mengamankan penjaga toko, Rio Kurniawan, yang diketahui menjual kepada dua remaja yang masih berstatus pelajar tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita ratusan obat-obat yang dianggap berbahaya yang tidak memiliki izin.
“Kami akan kembalikan, apabila toko tersebut bisa membuktikan izin penjualan obat-obat tersebut. Sedangkan penjual dan pembeli akan dikenakan UU Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 386 KHUP, dengan sanksi kurungan lima tahun,” tambah Nelson.
sumber : beritasatu.com