TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi batas akhir pelaporan periodik laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara tahun 2022 yakni 31 Maret lalu.
Kendati sudah diberikan batas waktu pelaporan, namun jumlah harta Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara terpantau belum tertera di website KPK periodik 2022. Hal itu berdasarkan data yang dihimpun dari LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu 20 Mei 2023.
Tatong diketahui terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.
Berdasarkan data laporan terakhir, total harta kekayaan Kader Partai Nasdem ini berjumlah Rp Rp 13.223.625.723. Dari total harta yang dimilikinya, Tatong memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 7.240.000.000. Alat transportasi dan mesin senilai Rp 325.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 3.900.000.000. Kendati begitu Tatong Bara tidak memiliki hutang dan surat berharga. Namun memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1.458.625.723 dan harta lainnya senilai Rp 300.000.000.
Kepala Inspektorat Kota Kotamobagu Yusrin Mantali mengatakan, pelaporan LHKPN ke KPK sudah dilakukan sejak 28 Maret lalu. Hal itu berdasarkan pelaporan LHKPN wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
Ia menjelaskan, ada 189 wajib LHKPN dan semua sudah melapor. “Untuk Kota Kotamobagu sudah 100%. Sudah termasuk Ibu Wali Kota dan Pak Wakil Walikota. Bahkan dari 15 kabupaten kota, Kota Kotamobagu berada di urutan ke Tujuh pelaporan,” bebernya.
Yusrin sendiri mengaku pemasukan LHKPN milik Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara tidak ada kendala. Bahkan sudah terkonfirmasi ke KPK.
“Tidak ada kendala, karena sudah melapor.karena kita sudah menerima lembaran penyerahan formulir LHKPN,” ucapnya. (*)