TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Walikota Kotamobagu Tatong Bara, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Kota Kotamobagu, serta masyarakat Kotamobagu pada umumnya, untuk melaksanakan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh secara elekronik, dalam rangka meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak.
Hal itu Ia sampaikan saat menghadiri pelaksanaan Pekan Panutan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh Pejabat Daerah secara elektronik yang dilaksanakan di aula kantor walikota Senin 27 Februari 2017.
“Apalagi saat ini, untuk penyampaian SPT Perorangan sudah bisa dilakukan secara elektronik, atau bisa dilakukan secara online, dan real time, sehingga bisa dilakukan dengan lebih mudah, dimana saja dan kapan saja,” ujar Walikota.
Lebih lanjut Walikota mengatakan, kewajiban membayar pajak yang dilaksanakan oleh seluruh wajib pajak, pada hakekatnya adalah demi kesejahteraan, serta kemajuan pembangunan di Kota Kotamobagu. Sebab, dari pajak yang dibayarkan tersebut, nantinya akan dikembalikan lagi, sebagai pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak.
“Dengan telah melaksanakan pembayaran pajak, berarti kita semua juga telah menunjukkan rasa bakti, sekaligus memberikan kontribusi, terhadap kejayaan bangsa dan Negara Republik Indonesia tercinta ini,” kata Walikota.
Pada kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Walikota Kotamobagu dihadiri Ketua KPP Pratama Kotamobagu, Deny Sutrisno dan Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy