TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengintruksikan jelang pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), para pimpinan SKPD yang akan melaksankan tugas luar, wajib minta izin ke BPK. Hal itu disampaikan Walikota saat meeting entry bersama dengan BPK di ruang pertemuan rumah dinas walikota Jumat 7 April 2017.
“Otoritas saya serahkan langsung ke tim BPK. Jika ada tugas luar, pimpinan SKPD, wajib minta izin ke BPK dulu,” kata Walikota.
Selama 40 hari akan melaksanakan tugas pemeriksaan, diharapkan proaktif serta kesiapan dari para bendahara, penyimpan barang teristimewa pimpinan SKPD untuk selalu siap jika diperlukan.
Walikota juga meminta, dokumen yang diminta untuk tidak diangsur sebagaimana apa yang disampaikan tim pemeriksa. Selain itu, untuk pemeriksaan di lapangan, pimpinan harus hadir saat klarifikasi.
Walikota optimis jika opini WTP masih akan dipertahankan Pemkot Kotamobagu sebagaimana yang diraih pada 2016 lalu.
Penulis: Nanang