TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali membuahkan hasil. Senin (27/10/2025), tim terpadu Pemkot Kotamobagu yang melibatkan Satpol PP, Disperindagkop, TNI, Polri, dan Kejaksaan menggelar Operasi “Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras” di kawasan Jalan S. Parman, Kotamobagu.
Sebelum turun ke lapangan, tim terpadu terlebih dahulu menggelar apel dan rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kotamobagu. Setelah apel, tim langsung bergerak menuju sejumlah toko dan kios yang diduga masih memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.
Salah satu yang menjadi sasaran operasi adalah Toko Tita, milik Titi Jonathan Gumulili, yang juga dikenal sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu dari PDI Perjuangan. Saat tim tiba, pemilik toko menyambut dengan baik dan mempersilakan petugas melakukan pemeriksaan.
Namun, hasil pemeriksaan justru mengejutkan. Tim terpadu menemukan berbagai jenis minuman beralkohol dalam jumlah besar yang tersimpan di dua toko milik Titi di kawasan tersebut. Ratusan karton berisi botol minuman keras dari berbagai merek ditemukan tersusun rapi di dalam gudang toko.
Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penindakan tegas dengan mengamankan seluruh barang bukti ke Kantor Satpol PP. Penemuan tersebut juga dituangkan dalam berita acara resmi penindakan.
Diketahui, sebelumnya pada Kamis (16/10/2025), tim terpadu telah melakukan pemantauan dan peringatan terhadap sejumlah toko di Kotamobagu, termasuk Toko Tita. Saat itu, pemilik toko telah membuat surat pernyataan tidak akan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Namun, janji tersebut terbukti diingkari setelah tim kembali menemukan ratusan karton minuman keras di lokasi yang sama.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa kegiatan kali ini merupakan tahapan penindakan, bukan lagi pembinaan.
“Sebelumnya sudah kami peringatkan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jika hari ini masih kedapatan, tentu kami tindak sesuai aturan,” tegas Sahaya.
“Sebagai anggota DPRD mestinya beliau lebih memahami peraturan yang berlaku, apalagi terkait perizinan dan perdagangan minuman beralkohol,” tambahnya.
Sementara itu, Titi Jonathan Gumulili mengaku mendukung langkah Pemkot dalam menegakkan aturan.
“Saya mendukung tim terpadu. Sebagai pedagang, kami juga butuh bimbingan dan arahan dari pemerintah. Terkait izin, saat ini masih dalam proses pengurusan,” ujar Titi yang saat itu tampak mengenakan pin anggota DPRD di dadanya. Operasi penindakan ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. (*)







