• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 13, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2025
in Kotamobagu
0
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita
0
SHARES
173
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali membuahkan hasil. Senin (27/10/2025), tim terpadu Pemkot Kotamobagu yang melibatkan Satpol PP, Disperindagkop, TNI, Polri, dan Kejaksaan menggelar Operasi “Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras” di kawasan Jalan S. Parman, Kotamobagu.

Sebelum turun ke lapangan, tim terpadu terlebih dahulu menggelar apel dan rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kotamobagu. Setelah apel, tim langsung bergerak menuju sejumlah toko dan kios yang diduga masih memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.

Salah satu yang menjadi sasaran operasi adalah Toko Tita, milik Titi Jonathan Gumulili, yang juga dikenal sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu dari PDI Perjuangan. Saat tim tiba, pemilik toko menyambut dengan baik dan mempersilakan petugas melakukan pemeriksaan.

Namun, hasil pemeriksaan justru mengejutkan. Tim terpadu menemukan berbagai jenis minuman beralkohol dalam jumlah besar yang tersimpan di dua toko milik Titi di kawasan tersebut. Ratusan karton berisi botol minuman keras dari berbagai merek ditemukan tersusun rapi di dalam gudang toko.

Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penindakan tegas dengan mengamankan seluruh barang bukti ke Kantor Satpol PP. Penemuan tersebut juga dituangkan dalam berita acara resmi penindakan.

Diketahui, sebelumnya pada Kamis (16/10/2025), tim terpadu telah melakukan pemantauan dan peringatan terhadap sejumlah toko di Kotamobagu, termasuk Toko Tita. Saat itu, pemilik toko telah membuat surat pernyataan tidak akan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Namun, janji tersebut terbukti diingkari setelah tim kembali menemukan ratusan karton minuman keras di lokasi yang sama.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa kegiatan kali ini merupakan tahapan penindakan, bukan lagi pembinaan.

“Sebelumnya sudah kami peringatkan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jika hari ini masih kedapatan, tentu kami tindak sesuai aturan,” tegas Sahaya.

“Sebagai anggota DPRD mestinya beliau lebih memahami peraturan yang berlaku, apalagi terkait perizinan dan perdagangan minuman beralkohol,” tambahnya.

Sementara itu, Titi Jonathan Gumulili mengaku mendukung langkah Pemkot dalam menegakkan aturan.

“Saya mendukung tim terpadu. Sebagai pedagang, kami juga butuh bimbingan dan arahan dari pemerintah. Terkait izin, saat ini masih dalam proses pengurusan,” ujar Titi yang saat itu tampak mengenakan pin anggota DPRD di dadanya. Operasi penindakan ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. (*)

Tags: #KotamobaguJonathan Gumulilimirassatpol ppToko TITA
Previous Post

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Next Post

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

Next Post
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Capaian Tanam Padi di Bolmong Tembus 33.600 Hektare
Bolmong

Capaian Tanam Padi di Bolmong Tembus 33.600 Hektare

by Redaksi
13 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Produktivitas pertanian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menunjukkan hasil positif. Hingga November 2025, komoditas padi mencatat...

Read moreDetails
Bawa Lari Anak di Bawa Umur, Resmob Raja Bogani Bolmong Ringkus Pria Asal Sulteng

Bawa Lari Anak di Bawa Umur, Resmob Raja Bogani Bolmong Ringkus Pria Asal Sulteng

13 November 2025
Tahun Depan Enam OPD Bolmong Reyen Kantor Baru

Tahun Depan Enam OPD Bolmong Reyen Kantor Baru

12 November 2025
Forkopimda Bolmong Tegaskan Tambang Potolo Ilegal

Forkopimda Bolmong Tegaskan Tambang Potolo Ilegal

12 November 2025
Bantah Isu Mangkir di Sidang Kasus CSR PT JRBM, Febrianto: Beritanya Sepihak dan Politis

Bantah Isu Mangkir di Sidang Kasus CSR PT JRBM, Febrianto: Beritanya Sepihak dan Politis

12 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.