TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama tim terpadu menggelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Rabu (5/11).
Kegiatan yang digelar di Kantor Satpol PP ini bertujuan untuk membahas hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satpol PP bersama tim terpadu atas temuan di lapangan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa gelar perkara ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, guna memastikan setiap tahapan berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
“Forum ini menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, dan efek jera bagi para pelanggar,” tegasnya.
Dari hasil pembahasan dalam gelar perkara tersebut, diketahui bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Penetapan ini akan dilakukan setelah seluruh unsur pasal terpenuhi dan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan serta kepolisian selesai dilakukan.
Adapun tujuan utama gelar perkara Tipiring oleh PPNS Satpol PP, yakni menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Selain itu memastikan unsur pasal pelanggaran Perda terpenuhi. Setelah itu menentukan kelayakan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Dan mendapatkan masukan dan pertimbangan dari unsur terkait, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Sahaya menegaskan, melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menegakkan Perda secara tegas dan adil, sekaligus menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin. (*)







