• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Segera Diumumkan

Redaksi by Redaksi
5 November 2025
in Kotamobagu
0
Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Segera Diumumkan
0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama tim terpadu menggelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Rabu (5/11).

Kegiatan yang digelar di Kantor Satpol PP ini bertujuan untuk membahas hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satpol PP bersama tim terpadu atas temuan di lapangan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa gelar perkara ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, guna memastikan setiap tahapan berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

“Forum ini menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, dan efek jera bagi para pelanggar,” tegasnya.

Dari hasil pembahasan dalam gelar perkara tersebut, diketahui bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Penetapan ini akan dilakukan setelah seluruh unsur pasal terpenuhi dan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan serta kepolisian selesai dilakukan.

Adapun tujuan utama gelar perkara Tipiring oleh PPNS Satpol PP, yakni menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Selain itu memastikan unsur pasal pelanggaran Perda terpenuhi. Setelah itu menentukan kelayakan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Dan mendapatkan masukan dan pertimbangan dari unsur terkait, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

Sahaya menegaskan, melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menegakkan Perda secara tegas dan adil, sekaligus menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin. (*)

Tags: #KotamobaguPerda Mirassahaya mokogintaSatpo PPTipiring
Previous Post

Polres Kotamobagu Peduli Korban Banjir di Bolmong

Next Post

BNPB Salurkan Bantuan Rp798 Juta untuk Korban Banjir di Bolmong

Next Post
BNPB Salurkan Bantuan Rp798 Juta untuk Korban Banjir di Bolmong

BNPB Salurkan Bantuan Rp798 Juta untuk Korban Banjir di Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Aan Diusut, Empat Polisi Bolsel Jadi Tersangka
Bolsel

Kasus Aan Diusut, Empat Polisi Bolsel Jadi Tersangka

by Redaksi
18 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi merilis perkembangan terbaru terkait laporan dugaan penganiayaan yang...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Beri Dispensasi ASN Hindu Rayakan Galungan

Pemkab Bolmong Beri Dispensasi ASN Hindu Rayakan Galungan

18 November 2025
Tonny Susanto Toligaga, Motor Penggerak Prestasi Penyuluh Bolmong

Tonny Susanto Toligaga, Motor Penggerak Prestasi Penyuluh Bolmong

18 November 2025
Percasi Bolmong Target 1 Emas di Porprov XII Sulut 2025

Percasi Bolmong Target 1 Emas di Porprov XII Sulut 2025

18 November 2025
Penambangan Ilegal Mengganas, Sungai Paret Terancam Banjir Besar

Penambangan Ilegal Mengganas, Sungai Paret Terancam Banjir Besar

18 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.