TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemkot Kotamobagu terus berupaya untuk mendongkrak sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2018 ini. Untuk target retribusi pajak pada tahun ini, naik menjadi 56 Miliar lebih dari 52 miliar pada tahun anggaran 2017.
Kabid Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Hamka Daun mengatakan, naiknya target pajak retribusi pada APBD 2018 ini, karena dipicu naiknya target di APBD Perubahan 2017 lalu.
“Kalau di APBD Perubahan lalu, targetnya 52 Miliarm,” ujar Hamka.
Menurutnya, kenaikan itu dilakukan atas dasar potensi dan perhitungan kontribusi positif untuk daerah dan masyarakat. Hamka menjelaskan, setelah memperhatikan realisasi jenis pajak dan retribusi sampai dengan akhir triwulan IV tahun anggaran 2017, capai di angka 110% atau over target.
“Nah hal ini memicu kenaikan target dari 52 menjadi 56 miliar lebih,” tambahnya.
Ia menambahkan, sektor retribusi pajak di Kotamobagu sangat dimungkikan untuk dikelolah sebagai PAD untuk daerah. Kendati tidak merinci sektor pajak apa yang naik, namun yang dimungkinkan untuk dinaikan tarif dan restribusinya pada tahun 2018 ini.
Diketahui pada tahun anggaran 2017 lalu, Pemkot berhasil mengumpulkan PAD mencapai Rp53,481,689,506 dari target Rp52,905,342,262 atau mencapai 101.09%.
Sedangkan untuk target yang dibebankan di BPKD Rp 22,421,870,062 realisasi mencapai Rp27,137,769,179 atau 121.03%.
Untuk jenis pendapatan dari pajak daerah, mulai dari pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, PBB Sektor Perkotaan, PBB Sektor Perdesaan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Rokok. Untuk jumlah pajak daerah yang diargetkan Rp 16,449,543,149 mencapai Rp 21,610,630,812 atau mencapai 131.38 %.(**)