TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemkot Kotamobagu sudah mulai berlakukan pembayaran gaji untuk ratusan tenaga honorer melalui nomor rekening. Pembayaran gaji langsung ke rekening selain untuk mempermudah system pembayarannya, hal ini juga sebagai transparansi dalam pengelolaan keuangan.
“Iya, untuk sistem pembayaran gaji untuk tenaga honorer saat ini sudah langsung ke rekening,” kata Kabag Humas Pemkot Kotamobagu Ham Rumoroi Selasa (22/8).
Ham menambahkan, seiring dengan kebijakan di Pemkot yang mengharuskan memiliki rekening dalam penyaluran gaji, penyaluran gaji nantinya tak lagi melalui bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetapi langsung ditransfer.
‘”Selain menyingkat waktu, cara ini dinilai jauh lebih aman. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan untuk itu langsung ke rekening. Mekanismenya ditransfer kepada semua rekening tenaga honorer,” tambahnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Rio Lombone menjelaskan, system pembayaran gaji ke rekening meupakan cara yang paling aman.
“Jadi semua tenaga honorer harus buat buku rekening. Ini juga menghindari dalam pembayaran gaji,:” kata Rio.
Sebelumnya bagi tenaga honorer, pembayaran gaji secara cash dari bendahara masing-masing SKPD. Dengan menggunakan sistem konvensioal memiliki banyak risiko seperti bendahara harus mengambil uang di bank setiap mau membayar gaji pada setiap bulan dalam jumlah besar. Hal ini dalam perjalanannya sangat berbahaya, sehingga perlu ada sistem yang aman.
“Kalau sebelumnya gaji diberikan dengan cara langsung oleh bendahara. Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ketika bendahara harus mengambil uang di bank, maka melalui sistem rekening jauh lebih efektif dan aman,” tambahnya.
Proses pencairan, nantinya dari bendahara SKPD mengajukan permohonan kepada BPKD terlebih dahulu yang selanjutnya kepada pihak bank. Pihak bank akan mencairkan ketika semua alur sudah dilalui sesuai dengan aturan yang ada.
“Nanti alurnya, dari bendahara SKPD mengajukan Surat Perintah Mencairkan (SPM) kepada BPKD. Kepada BPKD baru diproses dengan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) kepada bank. Bank lalu mencairkan kepada masing-masing pegawai. Selanjutnya, pegawai bisa langsung mengecek atau mengambil uangnya,” jelasnya.
Kebijakan ini sering dengan program Walikota Kotamobagu Tatong Bara dalam pemanfaatan teknologi untuk mempermudah aktivitas pelayanan masyarakat.
Penulis: Hasdy