TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Rp7,6 miliar yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pengawasan Pilkada di Bawaslu Kota Kotamobagu kini mulai menemukan titik terang. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu disebut telah mengantongi indikasi awal mengenai dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai dugaan penyimpangan mencapai Rp1,7 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, Bawaslu Kotamobagu masih menyisakan anggaran Rp1,7 miliar dari total hibah Rp7,6 miliar. Sesuai aturan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan dugaan praktik berbeda. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran, pihak Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilantik pada 20 Februari lalu. Revisi tersebut disebut tidak memiliki dasar yang selaras dengan NPHD dan justru mengarahkan dana hibah untuk kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.
Seorang sumber yang memahami persoalan ini menyebutkan bahwa revisi tersebut kemudian membuat sisa anggaran Rp1,7 miliar habis terpakai. Pada akhirnya, hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah—menyisakan selisih penggunaan dana yang sangat besar dan kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Saat ini, penyidik Pidsus tengah memetakan secara detail alur penggunaan anggaran tersebut, termasuk siapa saja yang berperan dalam proses revisi, otorisasi pencairan, hingga realisasi anggaran di lapangan. Pendalaman juga diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati penggunaan dana di luar ketentuan.
Rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan belakangan ini menguatkan dugaan adanya konstruksi perkara yang mulai mengerucut. Penyidik telah memeriksa dua komisioner Bawaslu berinisial AM dan YP, serta Ketua Bawaslu dan Koordinator Sekretariat. Gelombang pemanggilan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan memasuki tahap penting.
Hingga berita ini dipublikasikan, Bawaslu Kotamobagu belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan sisa anggaran Rp1,7 miliar yang direvisi setelah Pilkada usai. (*)





