TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengingatkan, bagi warga masyarakat yang akan maju lewat jalur Independen untuk menyiapkan berkas persyaratan. Syarat yang dimaksud yakni jumlah dukungan sebanyak 8.681, foto kopi KTP elektronik yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan melampirkan surat pernyataan dukungan yang diserta dengan material enam ribu.
“Syarat pendaftar jalur perseorangan atau independen yaitu dapat dukungan dari 8.681 pendukung, disertai sejumlah dokumen lainnya. Yakni foto kopi e-KTP dan surat dukungan disertai surat pernyataan,” kata Komisioner KPU Kota Kotamobagu bidang penyelenggara Aditya Tegela.
Syarat dukungan lanjutnya diserahkan pada tanggal 25-29 November 2017. Dukungan itu lanjutnya tersebar minimal tiga kecamatan yang ada di Kota Kotamobagu yang tersebar minimal 50 persen di empat kecamatan yang ada di Kota Kotamobagu.
Namun bagi bakal calon yang akan maju lewat jalur perseorangan, disarankan untuk melebihkan jumlah dukungan dari yang telah ditetapkan. Hal itu untuk mengantisipasi apabila terjadi kekurangan saat dilakukan verifikasi.
Aditya mengingatkan untuk anggota legislatif, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri/TNI yang ingin mencalon diri di Pilkada 2018 diwajibkan melampirkan surat proses pengunduran diri ketika telah ditetapkan sebagai calon.
Surat proses pengunduran diri itu harus sudah diterima KPU Kota Kotamobagu paling lambat lima hari setelah ditetapkan sebagai calon. Setelah itu, diserahkan juga surat telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 30 hari setelah ditetapkan sebagai calon.
“Untuk bakal pasangan calon dari parpol kita sudah menetapkan syarat 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Kotamobagu. Tentu nanti akan ada koalisi partai untuk paslon. Ada juga kita hitung dari 25 persen suara sah akumulasi parpol peserta Pemilu 2014. Secara bersama-sama nanti calon independen dan parpol akan mendaftar tanggal 8-10 Januari 2018,” jelasnya.
Aditya memaparkan bahwa parpol atau gabungan parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD Kota Kotamobagu hasil Pemilu 2014 tidak dapat mengusulkan pasangan calon.
“Ada beberapa dari 12 partai peserta Pemilu 2014 karena memang tidak ada kursi seperti Nasdem, PPP, PKPI, dan PBB. Jadi mereka tidak bisa mengusung paslon. Demikian pula koalisi juga tidak bisa. Karena syaratnya harus ada kursi di DPRD Kota Kotamobagu. Jadi yang boleh berkoalisi hanya parpol yang mendapatkan kursi di DPRD.(**)