TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Untuk menjaga keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Pemerintah Kota (Pemkot) intens melakukan penertiban baliho dan spanduk kadaluarsa. Senin (5/9) empat wilayah kecamatan menjadi target penyisiran pasukan penegak Perda. Hasilnya, 12 Spanduk kadaluarsa yang terpampang di Kelurahan Mogolaing dan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, diturunkan paksa.
Kepala seksi operasi Satpol PP, Bambang Dachlan mengatakan, sebelum menertibkan baliho dan spanduk, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPPKAD agar diketahui.
“Kita chek dulu di DPPAKD baliho dan spanduk mana yang sudah melewati batas waktu. Itu yang kita tertibkan,” katanya.
Ditambahkannya, penertiban akan terus dilakukan. Tanpa pandang bulu pemilik atau pemasangnya, yang telah melewati batas waktu pemasangan akan diturunkan paksa.
“Kita harapkan ada kerja sama dari masyarakat khususnya yang akan memasang spanduk atau baliho. Kalau tak berijin pasti kita turunkan,” tambahnya. (Mg2)