• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Satpol PP Tetapkan Enam Usaha ke Proses Penyidikan

Redaksi by Redaksi
3 Desember 2025
in Kotamobagu
0
Satpol PP Tetapkan Enam Usaha ke Proses Penyidikan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan langkah hukum tegas terhadap sejumlah warung dan kafe yang masih menjual minuman beralkohol tanpa izin serta melibatkan pengunjung di bawah umur. Dugaan pelanggaran tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah penyidik Satpol PP menuntaskan pengumpulan data, klarifikasi pemilik usaha, dan mencocokkan temuan lapangan. Dari hasil pendalaman, unsur pelanggaran dinilai cukup kuat.

Enam pemilik usaha yang masuk dalam proses penyidikan yaitu U.Y.N  Café Blacklist, S.W.D  Café Agnes, M.K Café M’Classic, A.M  Kios Angie, D.P Warung Jihan dan A.F.W  Kios Sking.

Kasatpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa seluruh proses penanganan hukum sedang disiapkan dan akan segera berjalan.

“Berdasarkan klarifikasi dan temuan di lokasi, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Gelar perkara akan kami lakukan dalam waktu dekat untuk memastikan semua unsur pelanggaran terpenuhi,” tegas Sahaya Rabu (3/12).

Dalam gelar perkara nanti, Satpol PP akan memperdalam dugaan bahwa para pemilik usaha membuka kafe namun menjual minuman beralkohol tanpa izin edar serta menerima pengunjung di bawah umur dua pelanggaran yang masuk kategori berat di bawah Peraturan Daerah.

Ia memastikan, seluruh temuan ini akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (*)

Tags: Kota Kotamobagusahaya mokogintasatpol pp
Previous Post

Wabup Dony Lumenta  Tegaskan Pentingnya Pelayanan Publik yang Stabil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Satpol PP Tetapkan Enam Usaha ke Proses Penyidikan
Kotamobagu

Satpol PP Tetapkan Enam Usaha ke Proses Penyidikan

by Redaksi
3 Desember 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan langkah hukum tegas terhadap sejumlah warung dan kafe yang masih menjual minuman...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta  Tegaskan Pentingnya Pelayanan Publik yang Stabil

Wabup Dony Lumenta  Tegaskan Pentingnya Pelayanan Publik yang Stabil

3 Desember 2025
Bolmong Raih Nilai Indeks Reformasi Hukum Kategori Istimewa

Bolmong Raih Nilai Indeks Reformasi Hukum Kategori Istimewa

2 Desember 2025
Desember ini Yusra–Dony Lakukan Mutasi Besar-Besaran 

Desember ini Yusra–Dony Lakukan Mutasi Besar-Besaran 

2 Desember 2025
Pemkab Bolmong Dorong Pembelajaran Modern di SMP

Pemkab Bolmong Dorong Pembelajaran Modern di SMP

2 Desember 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.