TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan langkah hukum tegas terhadap sejumlah warung dan kafe yang masih menjual minuman beralkohol tanpa izin serta melibatkan pengunjung di bawah umur. Dugaan pelanggaran tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik Satpol PP menuntaskan pengumpulan data, klarifikasi pemilik usaha, dan mencocokkan temuan lapangan. Dari hasil pendalaman, unsur pelanggaran dinilai cukup kuat.
Enam pemilik usaha yang masuk dalam proses penyidikan yaitu U.Y.N Café Blacklist, S.W.D Café Agnes, M.K Café M’Classic, A.M Kios Angie, D.P Warung Jihan dan A.F.W Kios Sking.
Kasatpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa seluruh proses penanganan hukum sedang disiapkan dan akan segera berjalan.
“Berdasarkan klarifikasi dan temuan di lokasi, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Gelar perkara akan kami lakukan dalam waktu dekat untuk memastikan semua unsur pelanggaran terpenuhi,” tegas Sahaya Rabu (3/12).
Dalam gelar perkara nanti, Satpol PP akan memperdalam dugaan bahwa para pemilik usaha membuka kafe namun menjual minuman beralkohol tanpa izin edar serta menerima pengunjung di bawah umur dua pelanggaran yang masuk kategori berat di bawah Peraturan Daerah.
Ia memastikan, seluruh temuan ini akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (*)






