TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Persoalan pedagang barito yang berjualan di badan jalan serta pelataran pertokoan kembali mencuat. Setiap hari, bahkan di waktu libur, Satpol PP Kota Kotamobagu masih harus melakukan penertiban karena aktivitas tersebut menimbulkan kemacetan, mengganggu pejalan kaki, dan merusak estetika kawasan perdagangan.
Dua titik yang paling sering menjadi lokasi pelanggaran adalah Jalan Area Kartini dan Jalan Bambu Kuning Pasar 23 Maret. Meski kawasan tersebut bukan zona yang diperbolehkan, pedagang tetap nekat menggelar dagangan hingga memadati area publik.
Dalam penertiban terbaru, beberapa pedagang kembali kedapatan mengulang pelanggaran meski sebelumnya telah mendapat imbauan, teguran lisan dan sempat mendapat peringatan tertulis dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan
Meski seluruh proses pembinaan telah ditempuh, sebagian pedagang tetap bersikukuh berjualan di lokasi terlarang. Bahkan, petugas sempat menghadapi perlawanan saat mencoba menata area tersebut.
“Karena pelanggaran terus berulang tanpa itikad baik, akhirnya kami mengambil langkah tegas berupa penyitaan barang dagangan. Tindakan ini menjadi opsi terakhir setelah pendekatan persuasif tidak lagi dihiraukan,” tegas Kasatpol PP Sahaya Mokoginta Sabtu (15/11).
Ia meminta pedagang barito untuk tidak menggunakan badan jalan maupun pelataran pertokoan sebagai lokasi usaha. Pemerintah sendiri telah menyediakan tempat berjualan yang legal dan lebih tertata.
Pemerintah Daerah berharap dukungan masyarakat dalam mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Penertiban akan terus dilakukan secara intensif sebagai komitmen menjaga ruang publik sekaligus menciptakan Kotamobagu yang rapi, indah, dan beretika. (*)







