TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu Tahlis Gallang mengatakan, proses penyusunan Renca Detail Tata Ruang (RDTR) harus di sesuaikan dengan ukuran luas wilayah. Hal ini agar tidak ada lagi wilayah yang tidak terpakai. Selain itu disesuaikan dengan luas wilayah.
“Jadi akumulasi dalam luas wilayah terinci dalam RDTR tidak ada yang tersisa,” kata Tahlis.
Mantan Sekda Bolsel ini menambahkan, yang membuat lama penyusunan RDTR ini karena harus disesuaikan dengan kondisi dan luas wilayah secara detail. Jika wilayah peruntukannya sudah dalam zona 5000 meter persegi, ini sudah harus disesuaikan dengan RDTR.
“Dalam peruntukan luas wilayah, lebih dari 1:5000 persegi atau setengah hektare yang akan dibangun, sudah harus berdiri sendiri dengan penyesuaian RDTR. Jika di bawa dari angka itu akan disesuaikan sebagai unsur penunjang,” tambahnya.
Ia juga memastikan untuk Kotamobagu sendiri setiap investasi yang masuk, harus sesuai dengan RDTR. Alasannya dalam proses investasi daerah yang akan masuk sudah harus disesuaikan dengan RDTR yang akan ditetapkan.
“Karena akan masuk pada program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2017 mendatang,” tuturnya. (Mg2)