• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

RDTR Kotamobagu Masuk Prolegda 2017

Redaksi by Redaksi
1 Oktober 2016
in Kotamobagu
0
RDTR Kotamobagu Masuk Prolegda 2017

Tahlis Gallang

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tahlis Gallang
Tahlis Gallang

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu Tahlis Gallang mengatakan, proses penyusunan Renca Detail Tata Ruang (RDTR) harus di sesuaikan dengan ukuran luas wilayah. Hal ini agar tidak ada lagi wilayah yang tidak terpakai. Selain itu disesuaikan dengan luas wilayah.

“Jadi akumulasi dalam luas wilayah  terinci dalam RDTR tidak ada yang tersisa,” kata Tahlis.

Mantan Sekda Bolsel ini menambahkan, yang membuat lama penyusunan RDTR ini karena harus disesuaikan dengan kondisi dan luas wilayah secara detail. Jika wilayah peruntukannya sudah dalam zona 5000 meter persegi, ini sudah harus disesuaikan dengan RDTR.

“Dalam peruntukan luas wilayah, lebih dari 1:5000 persegi atau setengah hektare yang akan dibangun, sudah harus berdiri sendiri dengan penyesuaian RDTR. Jika di bawa dari angka itu akan disesuaikan sebagai unsur penunjang,” tambahnya.

Ia juga memastikan untuk Kotamobagu sendiri setiap investasi yang masuk, harus sesuai dengan RDTR. Alasannya  dalam proses investasi daerah yang akan masuk sudah harus disesuaikan dengan RDTR yang akan  ditetapkan.

“Karena akan masuk pada program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2017 mendatang,” tuturnya. (Mg2)

 

Tags: text
Previous Post

Pemkab dan DPRD Bolmong Tunggu Persetujuan Ranperda OPD Baru

Next Post

Pemkot Bersama Santri Rayakan Tahun Baru Hijriyah

Next Post
Pemkot Bersama Santri Rayakan Tahun Baru Hijriyah

Pemkot Bersama Santri Rayakan Tahun Baru Hijriyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir
Bolmong

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

by Redaksi
14 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik KUD Perintis Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

13 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.