• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Puluhan Drum Sianida Seharga 1.3 M Dilepas Polres Kotamobagu, Ini Reaksi Kapolda Sulut

Redaksi by Redaksi
21 Juni 2024
in Kotamobagu
0
Puluhan Drum Sianida Seharga 1.3 M Dilepas Polres Kotamobagu, Ini Reaksi Kapolda Sulut
0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Sebanyak 50 drum Sianida (CN) jenis Taekwang berhasil digagalkan tim Resmob Polres Kota Kotamobagu Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 19:00 WITA.

Puluhan drum Sianidia yang diangkut dengan dhum truk itu, diamankan saat akan bertolak menuju Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Jika ditotalkan 50 drum Sianida itu senilai 1.3 Miliar.

Pengungkapan peredaran bahan berhaya itu, berdasarkan laporan masyarakat. Tepat di jalan baru, Kecamatan Kotamobagu Barat, mobil jenis dhum truk yang membawa puluhan Sianida diamankan.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, membenarkan hal tersebut.

“Barang bukti 50 drum serta mobil sudah kami tahan selama 1×24 jam,” kata Agus.

Penahanan itu lanjut, guna memastikan legalitas dan dokumen perizinan dikantongi distirbutor Sianida.

Berdasarkan keterangan Ko Fan sebagai distributor, Sianida tersebut akan dibawa ke pemesan di Kabupaten Mitra tepatnya ke salah satu oknum pengusaha.

Kendati sempat ditahan oleh penyidik Polres Kotamobagu selama 1x 24 jam, namun akhirnya kembali dilepas dengan alasan dokumen perizinannya lengkap.

“Setelah di dalami melalui proses pemeriksaan, ternyata dokumen yang dimiliki oleh pengusaha Ko Fan semuanya lengkap dan terpenuhi. Maka harus dilepas, dikarena kewenangan penyidik hanya bisa menahan sementara barang bukti selama 1×24 jam saja, guna memastikan apakah dokumen nya lengkap atau tidak,” sambungnya.

Namun Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si mengeluarkan pernyataan berbedah.

Yudhiawan menegaskan, telah memerintahkan penyidik Polres Kotamobagu untuk tetap memproses terkait penangkapan puluhan drum sianida. Apalagi turut membantu proses distribusi Sianida untuk penambangan ilegal.

“Saya sudah perintahkan penyidik Polres Kotamobagu untuk tetap memproses,” tegas

Mantan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK dan Staf ahli Kapolri ini.

Menurutnya penambangan ilegal dilarang karena tidak memiliki izin terlebih tidak membayar pajak. Yang dibolehkan lanjutnya, yakni penambang yang memiliki izin yang dilakukan di areal bukan hutan produksi atau hutan lindung. (*)

Tags: Agus SumandikKapolda Sulut Irjen Pol YudhiawanPETIPolres Kotamobagusianida
Previous Post

Pilkada Kotamobagu: Syarif  Beri Sinyal, Bagi Bakal Calon Yang Tak Dapat “Perahu”

Next Post

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Beri Atensi Dugaan Penjualan Sianida ke Pengusaha PETI di BMR

Next Post
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Beri Atensi Dugaan Penjualan Sianida ke Pengusaha PETI di BMR

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Beri Atensi Dugaan Penjualan Sianida ke Pengusaha PETI di BMR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi
Bolmong

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi

by Redaksi
1 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Komitmen untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan menghadirkan kampus di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bukan hanya...

Read moreDetails
Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

1 Juli 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

1 Juli 2025
Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

1 Juli 2025
Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

30 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.