• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Polres Bolmong Tetapkan AH Sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE

Redaksi by Redaksi
4 Juli 2018
in Kotamobagu
0
Polres Bolmong Tetapkan AH Sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE

Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan

0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM – Sejumlah kasus laporan dugaan pelanggaran undang-undang informasi teknologi elektonik (ITE) di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini terus dilakukan penyelidikan. Kendati butuh waktu serta ahli, namun dari laporan sedang ditangani, sudah mulai ada hasil.

Seperti yang dikatakan Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan. Dia mengaku timnya sedang fokus menangani 17 kasus laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu terjadi selama tahapan Pilkada Kota Kotamobagu berlangsung.

“Ada 17 kasus yang sedang kita tangani dugaan pelanggaran ITE . Bahkan satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Gani Rabu (4/7/2018)

Dia menjelaskan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH.

AH kata Gani, dilaporkan terkait dengan statusnya di facebook  beberapa waktu lalu.

Selain AH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada Enam kasus laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE sedang dalam penanganan. Enam kasus itu lanjut Gani, tinggal meminta keterangan ahli.

“Ada Enam kasus laporan dugaan pelanggaran UU ITE tinggal akan kita mintai keterangan ahli. Jika sudah ada tentu akan segera putuskan statusnya,” jelasnya.

Undang-Undang ITE yang berlakukan sejak 2016 silam itu merupakan produk hukum yang mengatur dan melindungi informasi dan transaksi elektronik di dunia maya.

Dia menegaskan, ketentuan tentang Pasal 27 ayat 3 yang bermuatan penghinaan danatau pencemaran nama baik.

Ditegaskan bahwa unsur pidana dan ketentuan mengenai pasal ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari paling lama enam tahun menjadi paling lama empat tahun. Selain itu, dendanya juga diturunkan dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

Oleh sebab itu, Gani berharap warga agar lebih santun dalam menggunana media sosial. Bahwa pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dan tak mudah membagikan sesuatu ke dunia maya.

Terpisah Kasat Reskrim POlres Bolmong AKP Ronny Hendri Maridjan menambahkan, dalam waktu dekat akan meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Dia mengaku dalam penanganan perkara UU ITE memang butuh waktu dan ahli.

“Dalam waktu saya akan bertemu ahli untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan pelanggaan UU ITE yang sedang kita tangani,” kata Maridjan.

Selain itu dia juga menyentil terkait penanganan kasus akun bernama Herkules  Mokodongan yang sempat dilaporkan.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Minaha Utara ini, sudah mulai ada titik terang.

“Tetap akan kita bongkar siapa pemilik akun Herkules. Yang jelas, gambaran bukti sudah mulai kita kantongi. Kasus Herkules tidak akan pernah berhenti kita ungkap,” tandasnya.

 

Penulis: Hasdy

Tags: FacebbokGani Fernando Siahaanpolres bolmongRonny Hendri MaridjanUU ITE
Previous Post

Kapolres Bolmong Tanda Tangan SKCK Milik Mantan Napi dan Bersatus Tersangka

Next Post

Alfian: Memalukan Kalau PNS Masih Gunakan Elpiji Bersubsidi 

Next Post
Alfian: Memalukan Kalau PNS Masih Gunakan Elpiji Bersubsidi 

Alfian: Memalukan Kalau PNS Masih Gunakan Elpiji Bersubsidi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi
Bolmong

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi

by Redaksi
1 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Komitmen untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan menghadirkan kampus di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bukan hanya...

Read moreDetails
Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

1 Juli 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

1 Juli 2025
Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

1 Juli 2025
Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

30 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.