TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU- Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol) di Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi memasuki tahap putusan, Rabu (21/11).
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Burhan, S.H., M.H., dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., serta Bambang Daxhlan, S.E. Proses hukum ini sebelumnya telah melalui tahapan pemeriksaan, pembuktian, dan pembacaan tuntutan.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan para terdakwa terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Barang bukti berupa ratusan botol minol hasil penyitaan Satpol PP Kotamobagu turut memperkuat pertimbangan putusan.
Terdakwa TMJ (Pemilik Toko Bukit Karya)
Dijatuhi pidana denda Rp15.000.000, subsider 1 bulan kurungan. Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta dibebankan biaya perkara Rp3.000.
Terdakwa JG (Pemilik Toko Klantongan)
Dijatuhi pidana denda Rp7.500.000, subsider 15 hari kurungan. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan biaya perkara Rp3.000.
Terdakwa JG (Pemilik CV Tita)
Diputus bersalah dengan pidana denda Rp15.000.000, subsider 1 bulan kurungan.
Barang bukti minuman beralkohol dirampas untuk dimusnahkan, serta membayar biaya perkara Rp3.000.
Putusan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal. Penjualan Minol tanpa izin dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pelaksanaan putusan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar menaati aturan dan tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. (*)






