• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

Redaksi by Redaksi
21 November 2025
in Kotamobagu
0
PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU- Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol) di Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi memasuki tahap putusan, Rabu (21/11).

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Burhan, S.H., M.H., dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., serta Bambang Daxhlan, S.E. Proses hukum ini sebelumnya telah melalui tahapan pemeriksaan, pembuktian, dan pembacaan tuntutan.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan para terdakwa terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Barang bukti berupa ratusan botol minol hasil penyitaan Satpol PP Kotamobagu turut memperkuat pertimbangan putusan.

Terdakwa TMJ (Pemilik Toko Bukit Karya)
Dijatuhi pidana denda Rp15.000.000, subsider 1 bulan kurungan. Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta dibebankan biaya perkara Rp3.000.

Terdakwa JG (Pemilik Toko Klantongan)
Dijatuhi pidana denda Rp7.500.000, subsider 15 hari kurungan. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan biaya perkara Rp3.000.

Terdakwa JG (Pemilik CV Tita)
Diputus bersalah dengan pidana denda Rp15.000.000, subsider 1 bulan kurungan.
Barang bukti minuman beralkohol dirampas untuk dimusnahkan, serta membayar biaya perkara Rp3.000.

Putusan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal. Penjualan Minol tanpa izin dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pelaksanaan putusan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar menaati aturan dan tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. (*)

Tags: Minuman BeralkoholPN Kotamobagusahaya mokogintasatpol pp
Previous Post

Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol
Kotamobagu

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

by Redaksi
21 November 2025
0

  TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU- Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan...

Read moreDetails
Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

21 November 2025
Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

21 November 2025
Menjelang Sidang, Satpol PP Serahkan Ratusan Karton Barang Bukti Miras ke PN Kotamobagu

Menjelang Sidang, Satpol PP Serahkan Ratusan Karton Barang Bukti Miras ke PN Kotamobagu

20 November 2025
Bupati Bolmong Turun Langsung Dukung Atlet Porprov

Bupati Bolmong Turun Langsung Dukung Atlet Porprov

20 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.