• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan

Redaksi by Redaksi
22 November 2025
in Kotamobagu
0
PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan putusan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Jumat (21/11).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Burhan, S.H., M.H., dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E. serta Bambang Daxhlan, S.E., menetapkan tiga terdakwa bersalah karena memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Berdasarkan pertimbangan fakta persidangan dan barang bukti hasil penyitaan Satpol PP Kotamobagu, hakim menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa.

TMJ (Pemilik Toko Bukit Karya)
Denda Rp15.000.000, subsider 1 bulan kurungan.

JG (Pemilik Toko Klantongan)
Denda Rp7.500.000, subsider 15 hari kurungan. Dan, JG (Pemilik CV Tita) Denda Rp15.000.000, subsider 1 bulan kurungan.

Hakim juga memutuskan, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan tuga terdakwa membayar perkara masing -masing Rp3.000.

Putusan ini menjadi bentuk penegasan bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Kotamobagu.

Kuasa Penuntut Umum dalam persidangan menyampaikan bahwa penjualan minuman beralkohol tanpa izin berpotensi mengganggu ketertiban umum dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dengan putusan ini, pemerintah berharap pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan hukum dan tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa dokumen izin yang sah. (*)

Tags: Minuman BeralkoholPN Kotamobagusahaya mokogintaSatpolppToko TITA
Previous Post

Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan
Kotamobagu

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan

by Redaksi
22 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan putusan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2...

Read moreDetails
Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

21 November 2025
PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

21 November 2025
Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

21 November 2025
Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

21 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.