TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan putusan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Jumat (21/11).
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Burhan, S.H., M.H., dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E. serta Bambang Daxhlan, S.E., menetapkan tiga terdakwa bersalah karena memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Berdasarkan pertimbangan fakta persidangan dan barang bukti hasil penyitaan Satpol PP Kotamobagu, hakim menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa.
TMJ (Pemilik Toko Bukit Karya)
Denda Rp15.000.000, subsider 1 bulan kurungan.
JG (Pemilik Toko Klantongan)
Denda Rp7.500.000, subsider 15 hari kurungan. Dan, JG (Pemilik CV Tita) Denda Rp15.000.000, subsider 1 bulan kurungan.
Hakim juga memutuskan, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan tuga terdakwa membayar perkara masing -masing Rp3.000.
Putusan ini menjadi bentuk penegasan bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Kotamobagu.
Kuasa Penuntut Umum dalam persidangan menyampaikan bahwa penjualan minuman beralkohol tanpa izin berpotensi mengganggu ketertiban umum dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dengan putusan ini, pemerintah berharap pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan hukum dan tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa dokumen izin yang sah. (*)






