• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Petahana Dilarang Mutasi PNS

Redaksi by Redaksi
19 Agustus 2017
in Kotamobagu
0
Petahana Dilarang Mutasi PNS

Komisionr KPU Kotamobagu Asep Sabar dan Plt Sekretaris Kora Ktamobagu Adnan Masinae

0
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Petahana atau kepala daerah yang masa jabatannya segera habis dan hendak maju lagi di pemilihan kepala daerah tidak diperkenankan memutasi pegawai negeri sipil (PNS). Paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, petahana sudah tidak boleh lagi memutasikan PNS.

“Ada aturan bahwa pejabat aparatur sipil negara (ASN)  tidak dirotasi dalam waku minimal 6 bulan sebelum pemungutan. Kepala daerah yang menjadi petahana dalam pilkada kalau memutasi orang enam bulan sebelum selesai masa jabatan itu sudah salah, ada sanksinya,” ujar Komisionr KPU Kotamobagu Aeep Sabar.

Menurut Asep, larangan mutasi pegawai jelang pilkada beserta sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa  dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pada ayat 2 diatur pula bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian pada ayat 3 disebutkan, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. “Petahana juga tidak boleh menjalankan program dan kegiatan untuk kepentingan pemilihan 6 bulan sebelum pemungutan suara,” ujarnya.

Pilkada Kotamobagu bakal berlangsung serentak dengan daerah lain pada 27 Juni 2018 mendatang. Tahapan sudah berlangsung mulai 2017, maka larangan ini patut diperhatikan agar semua menaati dan tidak ada yang dikenai sanksi.

“Aturan ini dibuat agar tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam Pilkada,” tuturnya.

Terpisah Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae mengatakan, tidak akan lagi melakukan mutasi karena sudah diatur dalam undang-undang. “Dalam UU itu diatur larangan kepada kepala daerah yang mencalonkam diri kembali untuk melakukan mutasi menjelang Pilkada, kecuali ada pejabat yang sakit, dipecat, meninggal dunia atau alasan lain,” ujarnya.

Menurut Adnan, jika terjadi demikian, pemerintah bisa melakukan pengisian jabatan dengan status pejabat pelaksana tugas (Plt).

Terkait seleksi terbuka yang tahapannya sedang berlangsung, hal tersebut dilaksanakan oleh panitia seleksi (Pansel), bukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Perlu diingat, mutasi dan seleksi itu berbeda. Dan hasil seleksi yang sementara dilakukan, jika nantinya saat pelantikan maka harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Adnan Masinaeasep sabarJainuddin DamopoliiMutasi ASNPemkot KotamobaguPilkadaTatong Bara
Previous Post

BPBD Bolmong Ingatkan Warga Waspadai Banjir Susulan

Next Post

Pemkot Kotamobagu Menargetkan 3.400 UMK Dapat Izin Gratis di 2018

Next Post
Pemkot Kotamobagu Menargetkan 3.400 UMK Pada 2018

Pemkot Kotamobagu Menargetkan 3.400 UMK Dapat Izin Gratis di 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.