TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sejumlah pedagang mendatangi kantor DPRD Kota Kotamobagu Selasa (23/1). Kedatangan mereka itu, untuk meminta kepada DPRD, untuk merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retibusi pelayanan pasar karena memberatkan pedagang.
Dimana Perda yang baru disahkan pada 4 November 2017 lalu itu, dinilai tidak sesuai dengan pendapatan bagi para pedagang yang berjualan.
“Perda ini kami nilai sangat memberatkan,” ujar Sofyan Bede.
Para pedagang memprotes isi Perda yang mengatur tentang retribusi penggunaan kios, yang dinilai terlalu memberatkan.
“Harga pajak pungutan ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retibusi pelayanan pasar,” kata Sofyan
Ia mencontohkan, Perda Nomor 7 Tahun 2017, untuk Pasar 23 Maret, 1 M x 1 M mencapai 19 ribu permeternya. Sehingga jika dikali dua mencapai 76 ribu rupiah.
“Sementara untuk Perda Nomor 13 Tahun 2012 tidak mengacu pada ukuran luas kios namun pedagang hanya dibebankan sesuai dengan kemampuan yang ada,” katanya.
Menurut Sofyan, aturan ini tak sesuai dengan iklim usaha pedagang baik yang ada di Pasar Serasi, Pasar 23 Maret apaterlebih Pasar Poyowa Kecil yang saat ini kondisinya sepi.
Sofyan menegaskan, para pedagang keberatan dengan pungutan ini. Bahkan hampir setiap harinya, sejumlah kios tutup karena tidak mampu dengan beban Perda yang diterapkan.
“Kebijakan retribusi ini juga tak realistis bila dikaitkan dengan peningatan ekonomi di Kotamobagu,” ujarnya.
Selain retribusi pasar para pedagang juga memprotes soal ukuran retribusi kebersihan.
Protes terhadap kebijakan Perda retribusi ini sudah sejak 2017 lalu.
Sofyan megaku pada 2017 terjadi kesepakatan antara pedagang dengan Dinas Perdangan Kopoperasi UKM dimana setiap bulannya hanya dibebankan 30 ribu setiap pedagang.
Menghadapi tuntutan, Personil Komisi II DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha menyatakan berusaha berkomunikasi dengan Pemerintah untuk menindaklanjuti permintaan revisi Perda Retribusi.
Ia juga meminta agar keberatan diajukan secara tertulis sebagai bahan resmi dasar keberatan.
“Biar ada bukti untuk mendesak dinas terkait,” ujarnya.
Selain itu Ishak juga menyesalkan, beberapa pimpinan SKPD terkait seperti Kadis Perdagangan Kopoerasi, Kabag Hukum, Kasatpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, KPTSP tidak hadir. (**)