• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Perda Retribusi Pasar di Kotamobagu Dinilai Memberatkan

Redaksi by Redaksi
23 Januari 2018
in Kotamobagu
0
Perda Retribusi Pasar di Kotamobagu Dinilai Memberatkan
0
SHARES
248
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sejumlah pedagang mendatangi kantor DPRD Kota Kotamobagu Selasa (23/1). Kedatangan mereka itu, untuk meminta kepada DPRD, untuk merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retibusi pelayanan pasar karena memberatkan pedagang.

Dimana Perda yang baru disahkan pada 4 November 2017 lalu itu, dinilai tidak sesuai dengan pendapatan bagi para pedagang yang berjualan.

“Perda ini kami nilai sangat memberatkan,” ujar Sofyan Bede.

Para pedagang memprotes isi Perda yang mengatur tentang retribusi penggunaan kios, yang dinilai terlalu memberatkan.

“Harga pajak pungutan ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retibusi pelayanan pasar,” kata Sofyan

Ia mencontohkan, Perda Nomor 7 Tahun 2017,  untuk Pasar 23 Maret, 1 M x 1 M mencapai 19 ribu permeternya. Sehingga jika dikali dua mencapai 76 ribu rupiah.

“Sementara untuk Perda Nomor 13 Tahun 2012 tidak mengacu pada ukuran luas kios namun pedagang hanya dibebankan sesuai dengan kemampuan yang ada,” katanya.

Menurut Sofyan, aturan ini tak sesuai dengan iklim usaha pedagang baik yang ada di Pasar Serasi, Pasar 23 Maret apaterlebih Pasar Poyowa Kecil yang saat ini kondisinya sepi.

Sofyan menegaskan, para pedagang keberatan dengan pungutan ini. Bahkan hampir setiap harinya, sejumlah kios tutup karena tidak mampu dengan beban Perda yang diterapkan.

“Kebijakan retribusi ini juga tak realistis bila dikaitkan dengan peningatan ekonomi di Kotamobagu,” ujarnya.

Selain retribusi pasar para pedagang juga memprotes soal ukuran retribusi kebersihan.

Protes terhadap kebijakan Perda retribusi ini sudah sejak 2017 lalu.

Sofyan megaku pada 2017 terjadi kesepakatan antara pedagang dengan Dinas Perdangan Kopoperasi UKM dimana setiap bulannya hanya dibebankan 30 ribu setiap pedagang.

Menghadapi tuntutan, Personil Komisi II DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha menyatakan berusaha berkomunikasi dengan Pemerintah untuk menindaklanjuti permintaan revisi Perda Retribusi.

Ia juga meminta agar keberatan diajukan secara tertulis sebagai bahan resmi dasar keberatan.

“Biar ada bukti untuk mendesak dinas terkait,” ujarnya.

Selain itu Ishak juga menyesalkan, beberapa pimpinan SKPD terkait seperti Kadis Perdagangan Kopoerasi, Kabag Hukum, Kasatpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, KPTSP tidak hadir. (**)

Tags: kotamobagupasarPerdaRetribusiSofyan Bede
Previous Post

DPRD Boltim Bahas Tujuh Ranperda Inisiatif

Next Post

Tatong: Setahun Kota Kotamobagu Raih 50 Penghargaan

Next Post
Tatong: Setahun Kota Kotamobagu Raih 50 Penghargaan

Tatong: Setahun Kota Kotamobagu Raih 50 Penghargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.