TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota Kotamobagu bersama DPRD akhirnya mengesahkan Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, dalam sidang paripurna, Kamis (31/8).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotamobgau Ahmad Sabir, didampingi Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Diana Roring turut dihadiri Walikota Kotamobagu Tatong Bara, para anggota DPRD dan para pimpinan SKPD serta para ASN.
Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir mengatakan, setelah digodok Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut diterima untuk ditetapkan menjadi Perda.
Jabir menjelaskan Raperda yang diterima dan ditetapkan itu, merupakan hasil proses pembahasan tim Pansus dengan tim eksekutif. “Apa yang telah dikerjakan oleh badan legislasi DPRD bersama tim eksekutif, dilakukan demi sempurnanya Raperda ini,” jelasnya.
Sementara itu Walikota Kotamobagu Tatong Bara, dengan ditetapkan Raperda ini bisa menjadi acuan ke depannya agar bisa lebih maju lagi. “Raperda ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Ia mengatakan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu nantinya ada penyesuaian. “Tergantung kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Namun meski sudah ditetapkan menjadi Perda, masih akan lagi dikonsultasikan ke tingkat Pemprov. “Prinsipnya pemerintah menyetujui, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, take home pay yang diterima para wakil rakyat naik hingga dua kali lipat dari angka yang diterima saat ini. Kenaikan bervariatif.
Keseluruhan itu sudah termasuk tunjangan representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Penulis: Hasdy