TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemkot Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu akan menerapkan kebijakan terkait penerimaan gaji ke 13 untuk PNS. Para PNS yang akan menerima gaji ke 13 harus lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) serta lunas retibusi sampah.
“Ini yang akan kita terapkan. Harus lunas Pajak dan retribusi dulu,” ujar Sekretaris Daerah Kotamobagu Adnan Masinae Senin (2/7/2018).
Kebijakan ini diambil kata Adnan, sebagai bentuk contoh dan tanggung jawab. Sebagai PNS kata dia, harus memberikan contoh kepada masyarakat.
Selain itu lanjutnya, Pajak sebagai bentuk kewajiban setiap warga Negara. Begitu juga dengan retribusi sampah yang merupakan kewajiban karena sebagai pendapatan untuk daerah.
“Retribusi sampah ini juga untuk daerah, tidak untuk pribadi atau kelompok. Ini masuk ke kas daerah sebagai pendapatan,” jelas Adnan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag megatakan, pencairan gaji ke 13 hampir bersamaan dengan gaji bulan Juli.
Menurutnya hampir semua SKPD yang sudah memasukan berkas permintaan pembayaran. Dana yang disiapkan dalam pembayaran gaji ke 13 itu, berjumlah 9.6 Miliar sama seperti pembayaran THR sebelum lebaran.
“Untuk Gaji ke 13, pencairannya selesai pembayaran gaji bulan Juli,” tuturnya.
Diketahui Pemkot Kotamobagu menargetkan PBB sektor perkotaan sebesar Rp2.384.942.440. namun hingga akhir Juli baru terealiasi berjumlah Rp492.289.894. Sedangkan PBB sector Perdesaan dari target Rp468.387.724 saat ini baru mencapai Rp Rp67.435.427.
Sedangkan Retribusi sampah dari target yang ditetapkan berjumlah Rp1.3.000.000 saat ini baru terealisasi berjumlah RpRp257.041.000.
Penulis: Hasdy