TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Penerapan pajak makanan dan minuman di semua restoran dan warung makan di Kota Kotamobagu harus mengunakan mesin e-tax.
Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Hamka Daun mengatakan, penerapan pajak 10%, harus disertai dengan print out yang dikeluarkan mesin e-tax.
“Jadi penerapan pajak itu harus disertai bukti. Agar konsumen tahu jika makanan yang dibeli telah dibebankan pajak,” kata Hamka.
Pajak 10% ini kata Hamka, sebagai upaya menggali potensi retribusi dalam meningkatkan PAD di daerah. Hal itu berdasarkan Perda nomor 17 Tahun 2012 tentang pajak daerah.
Pada Perda itu lanjutnya, menekankan penerapan pajak restoran termasuk fasilitas penyedia makanan dan minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering.
Pemungutan pajak makanan dan minuman di semua restoran dan warung makan tujuannya mengoptimalisasi peningkatan penerimaan pajak restoran di kota Kotamobagu, kata Hamka. Menurutnya ada 25 unit mesin e-tax yang telah disebar kesejumlah restoran dan rumah makan.
Dia sendiri akan kembali mengecek apakah mesin e-tax yang dipasang disetaip restoran dan rumah makan dipergunakan atau tidak.
“Kita akan turun untu mengecek penggunaan mesin e-tax. Sebab nantinya jumlah terprint dari mesin e-tax, itulah yang akan disetor kepada petugas,” kata dia.
Hingga triwulan dua, realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp797.279.385 atau 39.86% dari Rp2.000.000 yang ditetapkan.
Penulis: Hasdy