TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Mulai hari ini, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi wajib pajak di Kotamobagu sudah diserahkan ke desa/keluahan. Selanjutnya masyarakat sudah bisa membayarkan kewajibannya membayar pajak.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Penetapan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Kotamobagu Ilmar Z Rusman.
“Rabu hari baru mulai didistribusikan, Insha Allah jika sudah tuntas didistribusikan sudah bisa dilakukan setelah SPPT diterima. Tapi untuk teknisnya kami serahkan ke pihak kelurahan/desa,” kata Ilmar.
Dia menjelaskan, setelah diserahkan pihak kelurahan/desa masih akan dilakukan koordinasi dan distribusi lagi ke aparat/kepala lingkungan, tambahnya.
Dia menambahkan, potensi PBB tahun 2018 ini sebesar Rp2.857.220.742 lebih tinggi dibanding tahun 2017 lalu yakni Rp2.82.345.581.
“Untuk kenaikan sebesar 32 jutaan. Sementara untuk jumlah SPPT tahun ini sebanyak 29.303 lembar yang akan dibagi di 33 desa/kelurahan,” jelasnya.
Ia berharap agar masyarakat segera membayarkan kewajibannya agar realisasi PAD Kotamobagu berjalan lancar.(**)