TOTABUAN.CO KTAMOBAGU–Pemerintah pusat tengah gencar mendorong program sertifikasi tanah. Targetnya, pada 2024 mendatang setiap jengkal tanah di Indonesia telah bersertifikat. Di Kotamobagu, program tersebut mulai berjalan sejak diluncurkan sejak 2016 lalu oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Sofyan Djalil. Sejak itu, pemkot melanjutkan dengan menggelar sosialisasi hingga kepada Lurah dan Kepala Desa.
“Harapannya informasi ini dapat diketahui oleh seluruh warga Kotamobagu, bahwa Kotamobagu menaegetkan pada tahun ini 10 ribu dulu,” kata Walikota Kotamobagu Tatong bara.
Tatong menjelaskan, saat ini tanah di Kotamobagu banyak yang belum bersertifikat. Pemkot menarget pada 2017 ini 10 ribu sertifikat diterbikan kepada warga pemilik tanah di seluruh tanah di Kotamobagu.
“Untuk merealisasikan target tersebut, pemkot terus melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tutur Walikota.
Walikota menjelaskan, tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan sertifikasi tanah. Alhasil, pengajuan berkas permohonan sertifikasi tanah kini mulai dari pengkuran tidak dipungut biaya.
Adapun syarat mengikuti program ini pemohon harus menyiapkan Identitas peserta PTSL, foto copy KTP, Kartu keluarga, surat bukti pemilikan asli/bukti dokumen penguasaan fisik seperti surat jual beli atau surat hibah, surat tukar menukar atau surat keterangan waris, surat persetujuan penguasaan fisik bidang tanah, surat perawatan BPHTB terutang, Sppt PBB (foto copy), materai 6000 serta patok tanda batas.
Untuk memudahkan warga mengurus sertifikasi tanah, semua lurah dan kepala desa di Kotamobagu telah diinstruksikan oleh Walikota agar membantu pengurusan persyaratan sertifikasi tanah.
“Lurah wajib membantu persyaratan seperti surat keterangan waris, riwayat tanah dan sebagainya. Tentunya, kalau tanah yang diajukan untuk sertifikasi tidak bermasalah,” terang Tatong.
Terpisah Kepala BPN Kotamobagu Ishak Korompot menambahkan, untuk tahun depan direncanakan 30 ribu sertfikat yang akan diterbitkan. Program ini bukan hanya untuk masyarakat miskin tetapi untuk semua kalangan baik PNS, Polri, TNI maupun pegawai swasta.
Soal biaya, Pemkot sendiri sudah menjamin pembuatan sertifikat melalui program tanah sistematis ini gratis. Seluruh biaya dibebankan ke APBD-P.
“Kalau ada petugas meminta uang langsor lapor ke saya,” tegasnya.
Untuk alokasi 10 ribu ini akan dibagi di empat kecamatan kemudian disamaratakan ditiap desa/kelurahan. Untuk itu seluruh aparatur Pemkot hingga ke tingkatan desa dan kelurahan dapat mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.
Penulis: Hasdy