TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Penyempurnaan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Trafficking), terutama pada Perempuan dan Anak, dilakukan uji publik oleh Pemerintah Kota Kotamobagu Kamis (15/3).
Kegiatan uji publik yang dibuka Penjabat seentara (Pjs) Walikota Kotamobagu Muhamad Rudi Mokoginta dilaksanakan di aula rumah dinas walikota yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas PP & PA se-Bolmong Raya, para pejabat dilingkungan Pemkot Kotamobagu, akademisi, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Perempuan yang tergabung dalam Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) se -Bolaang Mongondow Raya. .
Menurut Rudi, dengan adanya kegiatan ini, pihaknya meminta semua pihak untuk mendukung, sekaligus memberikan ide, saran, serta masukan dalam rangka untuk penyempurnaan Perda Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang.
Rudi mengatakan, tindak pidana perdagangan orang (trafficking), harus mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak. Mengingat jumlah korban tindak pidana perdagangan orang, di Sulut saat ini jumlahnya sudah cukup memprihatinkan.
“Keberadaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini yang menjadi korban, sudah memperihatinkan sebab untuk Provinsi Sulawesi Utara sesuai data terdapat 27 kasus Trafficking, dan kekerasan perempuan dan anak terdapat 127 orang. Sementara untuk Kota Kotamobagu terdapat 13 Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan Kasus Traffickin masih 0 %,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PP dan PA Kota Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora menambahkan, untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang, khususnya di Kota Kotamobagu, maka pekan depan direncananya akan dilaksanakan pelantikan terhadap gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
“Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini, juga akan bertugas untuk mengkoordinasikan berbagai untuk mencegah maupun untuk menangani tindak pidana perdagangan orang, khususnya di Kota Kotamobagu, demi terwujudnya Perempuan Kotamobagu yang Mandiri dan Tangguh,” kata Rafiqa. (**)