TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Setelah selesai melaksanakan paripurna tahap dua tentang Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tinggal menunggu jadwal evaluasi di Pemrintah provinsi (Pemprov). Sidang penetapan tahap dua dilakukan melalui sidang paripurna, Selasa (30/8) malam, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Walikota Tatong Bara dan tiga pimpinan DPRD.
Menurut Sekretaris kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang, usai ditetapkan, Perda APBD-P akan dibawa ke Pemprov Sulut untuk dievaluasi.
“Paling lambat hari ketiga setelah disahkan sudah dibawa ke provinsi untuk dievaluasi. Kita tinggal menunggu jadwal,” kata Tahlis.
Tahlis menjelaskan, dalam proses pembahasan maupun pengkajian terhadap Ranperda APBD Perubahan, terdapat berbagai perbedaan pendapat serta banyak saran dan masukan serta koreksi yang konstruksif dari pihak DPRD. Menurutnya pada hakikatnya adalah sebuah komitmen dan bukti nyata dari keinginan bersama untuk berbuat yang terbaik untuk Kota Kotamobagu.
Dijelaskannya, 15 hari setelahnya akan diterbitkan catatan evaluasi oleh Gubernur Sulut atas dokumen perubahan APBD. “Dari catatan itu akan dilakukan penyempurnaan. Insha Allah semua berjalan dengan lancar agar APBD kita bisa running pekan kedua di September,” ujar Tahlis. (Mg3)