TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai akan menerapkan perizinan secara terpadu.
Pemberlakuan perizinan terpadu ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2017.
“Jadi dengan diberlakukannya Perpres dan Perwako Nomor 2017, maka kewenangan pembuatan perizinan ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” kata Kadis DPMPTSP Noval Manoppo Rabu (26/7).
Menurut Noval, saat ini pihaknya sudah menanggani 68 item perizinan yang sebelumnya hanya menangani 12 item perizinan. Perwako yang dikeluarkan ini kata Noval, memberikan kewenangan pengurusan izin kepada DPMPTSP dalam hal pengurusan.
Noval mencontohkan, salah satu Dinas Kesehatan memiliki 30-an perizinan yang saat ini sudah diserahkan ke DPMPTSP.
“Masyarakat dimudahkan dengan tidak lagi mengunjungi instansi terkait, nantinya ada LO yang ditunjuk instansi untuk bertugas di DPMPTSP,” kata Noval menjelaskan.
Penulis: Hasdy