Pemkot Kotamobagu Siap Terapkan Perizinan Terpadu

Pemkot Kotamobagu Siap Terapkan Perizinan Terpadu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai akan menerapkan  perizinan secara terpadu.

Pemberlakuan perizinan terpadu ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

“Jadi dengan diberlakukannya Perpres dan Perwako Nomor 2017, maka kewenangan pembuatan perizinan ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” kata Kadis DPMPTSP Noval Manoppo Rabu (26/7).

Menurut Noval, saat ini pihaknya sudah menanggani 68 item perizinan yang sebelumnya hanya menangani 12 item perizinan. Perwako yang dikeluarkan ini kata Noval, memberikan kewenangan pengurusan izin kepada DPMPTSP dalam hal pengurusan.

Noval mencontohkan, salah satu Dinas Kesehatan memiliki 30-an perizinan yang saat ini sudah diserahkan ke DPMPTSP.

“Masyarakat dimudahkan dengan tidak lagi mengunjungi instansi terkait, nantinya ada LO yang ditunjuk instansi  untuk bertugas di DPMPTSP,” kata Noval menjelaskan.

 

 

 

 

Penulis: Hasdy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses