TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara, memberikan rangking dua terbaik kepada Pemkot Kotamobagu dalam hal pelayanan. Dari 15 kabupaten kota di Sulut, Kota Kotamobagu dinilai memiliki kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dengan nilai 70,20.
Penilaian tersebut, disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman kantor Perwakilan Sulawesi Utara, Helda Tirajoh Rabu (17/1).
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak Pemkot Kotamobagu, yang telah berhasil meningkatkan pelayanan publik. Semoga akan dapat lebih tingkatkan lagi,” ujar Tirajoh.
Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan, hasil dari penilaian Ombudsman Sulut, tentunya akan lebih memacu pihak Pemkot Kotamobagu, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Kotamobagu juga akan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai pelayanan kepada masyarakat. Sehingga ke depan tingkat pelayanan publik di Kota Kotamobagu akan semakin baik,” ujar Walikota.
Kegiatan penyampaian hasil penilaian pelayanan publik yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Walikota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Sekretaris Daerah Kotamobagu, Adnan Masinae, dan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (*)