TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu melalui dinas Pengelolah Pendapatan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) sudah melayangkan surat peringatan satu kepihak pengelolah Hotel Sutan Raja terkait dengan pajak yang belum dibayar. Hal ini guna menindaklanjuti realisasi pajak dari sektor perhotelan yang hingga kini masih jongkok.
Kepala Dinas PPKAD Rio Lombone mengatakan, SP 1 yang dilayangkan itu karena pihak pengelolah Hotel Sutan Raja baru membayar pajak hingga Maret. Sehingga untuk pajak yang belum oleh Hotel Sutan Raja masih lima bulan.
“Kita sudah layangkan suat SP 1 kepada pihak pengelolah Hotel Sutan Raja. SP1 satu itu berlaku hanya tujuh hari,” kata Rio Selasa (30/8/2016).
Rio menambahkan, SP 1 itu diberikan dalam jangka waktu tujuh hari. Jika tujuh hari tidak melakukan pembayaran maka otomatis SP2 akan dilayangkan kembali.
“Kita tidak main-main sebab ini mempengaruhi realisasi pendapatan pajak disektor perhotelan,” tambah Rio.
Diketahui untuk pajak yang belum dibayar pihak pengelolah Hotel Sutan Raja masih lima bulan terhitung dari April hingga Agustus. Sehingga pajak yang menjadi kewajiban untuk dibayar lima bulan yakni di atas 250 juta rupiah. (Mg2)