• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Layangkan SP 1 ke Pengelola Hotel Sutan Raja

Redaksi by Redaksi
30 Agustus 2016
in Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Layangkan SP 1 ke Pengelola Hotel Sutan Raja

Hotel Sutan Raja Kotamobagu

0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hotel Sutan Raja Kotamobagu
Hotel Sutan Raja Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu melalui dinas Pengelolah Pendapatan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) sudah melayangkan surat peringatan satu kepihak pengelolah Hotel Sutan Raja terkait dengan pajak yang belum dibayar. Hal ini guna menindaklanjuti realisasi pajak dari sektor perhotelan  yang hingga kini masih jongkok.

Kepala Dinas PPKAD Rio Lombone mengatakan, SP 1 yang dilayangkan itu karena pihak pengelolah Hotel Sutan Raja  baru membayar pajak hingga Maret. Sehingga untuk pajak yang belum oleh Hotel Sutan Raja masih lima bulan.

“Kita sudah layangkan suat SP 1 kepada pihak pengelolah Hotel Sutan Raja. SP1 satu itu berlaku hanya tujuh hari,” kata Rio Selasa (30/8/2016).

Rio menambahkan, SP 1 itu diberikan dalam jangka waktu  tujuh hari. Jika tujuh hari tidak melakukan pembayaran maka otomatis SP2 akan dilayangkan kembali.

“Kita tidak main-main sebab ini mempengaruhi realisasi pendapatan pajak disektor perhotelan,” tambah Rio.

Diketahui untuk pajak yang belum dibayar pihak pengelolah Hotel Sutan Raja masih lima bulan terhitung dari April hingga Agustus. Sehingga pajak yang menjadi kewajiban untuk dibayar lima bulan yakni di atas 250 juta rupiah. (Mg2)

Tags: Hotel Suran RajakotamobaguPajakRio LomboneTatong Bara
Previous Post

Sarana Transportasi di Kotamobagu Mulai Sehat

Next Post

Pengurus PPI Boltim Dikukuhkan

Next Post
Pengurus PPI Boltim Dikukuhkan

Pengurus PPI Boltim Dikukuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung
Bolmong

Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung

by Redaksi
19 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO.BOLMONG –Anggota DPR Komisi V, Yasti Soepredjo Mokoagow membuka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan (SLCN) bertempat di balai desa Mongkoinit Kecamatan...

Read moreDetails
Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami di Bolmong, Wujudkan Kesiapsiagaan Masyarakat

Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami di Bolmong, Wujudkan Kesiapsiagaan Masyarakat

19 Agustus 2025
BMKG Menggelar Sekolah Lapang Cuaca untuk Nelayan Bolmong

BMKG Menggelar Sekolah Lapang Cuaca untuk Nelayan Bolmong

19 Agustus 2025
Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano

Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano

18 Agustus 2025
KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

17 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.