TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pasar 23 Maret yang ada di Jalan Ibolian Kota Kotamobagu ditetapkan sebagai pasar tertib ukur oleh pemerintah pusat melalui Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukito.
Pasar tersebut ditetapkan sebagai pasar tertib ukur pada Jumat 24 Februari 2017 lalu di Bali sekaligus penyerahan penghargaan yang diterima Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Herman Arai.
Menurut Herman, penilaian yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, bahwa Pasar 23 Maret memenuhi indicator penilaian. Dimana alat ukur yang digunakan sudah sesuai dengan standar yang ada. “Indikatornya, dilihat dari jumlah alat ukut minimal 300 alat ukur,” kata Herman.
Selain dari itu Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM telah menyiapkan satu posko untuk pengaduan bagi masyarakat jika meragukan soal alat ukut yang dipakai oleh padagan. “Di pokso, kita menyiapkan alat ukur juga. Jadi jika ada warga yang merasa ragu dengan alat ukur yang dipakai pedagan, bisa mengadu dan mengunakan alat ukur yang kita siapkan,” kata Herman.
Saat ini Pemkot Kotamobagu terus membenahi dan terus memberikan meberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan kata Herman, bukan hanya di kantor, akan tetapi pelayanan juga diberikan bagi para pembeli di pasar.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy