TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Walikota Kotamobagu Tatonf Bara kembali berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Hal itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Raih opini WTP berturut-turut dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), tidak menjamin bahwa pemda tersebut bebas dari korupsi.
Pemberian Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas hasil pemeriksaan LKPD.
Jika laporan keuangan mendapatkan Opini WTP, selayaknya tata kelola keuangan entitas tersebut secara umum telah baik. Tapi faktanya juga tidak demikian.
Ia menyebut auditor BPK mengaudit semua hal terkait pencatatan keuangan, besaran berapa, dan penggunaannya untuk apa serta bukti-bukti seperti kwitansi dan lain-lain.
Namun tidak menjamin tidak ada korupsi, justru yang terindikasi korupsi akan ketahuan.
Dolfie menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK mengaudit LKPD dengan sampling.
“Karena sampling maka seringkali hal-hal yang berbau dugaan korupsi tidak menjadi sampel,” sentilnya.
Yang memprihatinkan, ternyata opininWTP dari BPK hanya dijadikan genggsi sekaligus menutupi praktik korupsinya, tegasnya.
Dolfie meminta DPRD untuk mempublikasikan dokumen LHP BPK RI tahun 2022 ke masyarakat agar ada audit sosial. Apakah hasil audit BPK tersebut benar-benar sesuai dan terasa manfaatnya oleh warga atau tidak. Ini bukan hanya di Kota Kotamobagu melainkan di semua daerah.
”Maka saya mendorong DPRD disemua kabupaten kota segera memakai hal pengawasannya secara maksimal,” ungkapnya. (*)