TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Oknum Polisi yang bertugas di Polres Kota Kotamobagu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu.
Polisi berusia 42 tahun itu melanggar pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/876/ XII/ 2022/ SPKT/Res Kotamobagu/Poida Sulut, tanggal 29 Desember 2022.
Kepemilikan Narkotika jenis Sabu itu terkuak setelah BPP alias Prakoso ditangkap di rumahnya di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita lalu.
Baca Juga:Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Sabhara Polres Kotamobagu Ditangkap
Usai ditangkap dan dimintai keterangan, tim dari Satreskrim Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah FR di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur.
Dalam keterangan ke penyidik, Prakoso mengatakan pernah mengkonsumsi Sabu bersama FR. Dari keterangan itu, tim bergerak ke rumah FR untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah peralatan. Seperti bong, pet kaca, korek api, sedotan, dan timbangan.
Masih penasaran, penyidik tak berhenti sampai di situ dan terus melakukan pencarian di sejumlah sudut kamar. Sudut demi sudut digeledah. Dan terbukti petugas berhasil menemukan satu paket Sabu yang disimpan di saku Pakaian Dinas Upacara (PDU) milik FR.
Selain sebagai pemakai, FR juga diduga ikut terlibat dalam peredaran baran haram tersebut. Hal itu berdasarkan keterangan Prakoso,bahwa Sabu dibeli lewat FR dengan harga 1.5 juta rupiah.
Pengungkapan keterlibatan oknum anggota polisi di Polres Kotamobagu dalam peredaran Narkotika jenis Sabu tak dibantah Kapolres AKBP Dasveri Abdi. Ia mengaku kasus tersebut sedang berproses.
“Iya, kasus itu lanjut. Kasus tersebut sudah tahap satu,” katanya.
Dasveri menegaskan, kasus tersebut tidak ditutup-tutupi bahkan terus berproses.
“Iya, kasus itu lanjut. Kasus tersebut sudah tahap satu di Kejaksaan,” katanya.
Menurutnya akan terus mengawal kasus yang melibatkan anggotanya hingga tuntas. Sebab berkas pelimpahan ke Kejaksaan sedang proses perampungan.
“Kita terus penuhi setelah ada petunjuk dari Kejaksaan. Termasuk akan melengkapi apa yang diminta untuk pihak Kejaksaan untuk P21,” ucapnya. (*)