• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Oknum Anggota Polres Kotamobagu Simpan Paket Sabu di Baju Dinas

Redaksi by Redaksi
19 Februari 2023
in Hukrim, Kotamobagu
0
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –  Oknum Polisi yang bertugas di Polres Kota Kotamobagu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu. Polisi berusia 42 tahun itu melanggar pasal 112 ayat 1, pasal 114  ayat 1, pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/876/ XII/ 2022/ SPKT/Res Kotamobagu/Poida Sulut, tanggal 29 Desember 2022. Kepemilikan Narkotika jenis Sabu itu terkuak setelah BPP alias Prakoso ditangkap di rumahnya di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita lalu. Usai ditangkap dan dimintai keterangan, tim dari Satreskrim Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah FR di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur. Dalam keterangan ke penyidik, Prakoso mengatakan pernah mengkonsumsi Sabu bersama FR. Dari keterangan itu, tim bergerak ke rumah FR untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah peralatan. Seperti bong, pet kaca, korek api, sedotan, dan timbangan. Masih penasaran,  penyidik tak berhenti sampai di situ dan terus melakukan pencarian di sejumlah sudut kamar. Sudut demi sudut digeledah. Dan terbukti petugas berhasil menemukan satu paket Sabu yang disimpan di saku Pakaian Dinas Upacara (PDU) milik FR. Selain sebagai pemakai, FR juga diduga ikut terlibat dalam peredaran baran haram tersebut. Hal itu berdasarkan keterangan Prakoso,bahwa Sabu dibeli lewat FR dengan harga 1.5 juta rupiah. Pengungkapan keterlibatan oknum anggota polisi di Polres Kotamobagu dalam peredaran Narkotika jenis Sabu tak dibantah Kapolres AKBP Dasveri Abdi. Ia mengaku kasus tersebut sedang berproses. “Iya, kasus itu lanjut. Kasus tersebut sudah tahap satu,” katanya. Dasveri menegaskan, kasus tersebut tidak ditutup-tutupi bahkan terus berproses. “Iya, kasus itu lanjut. Kasus tersebut sudah tahap satu di Kejaksaan,” katanya. Menurutnya akan terus mengawal kasus yang melibatkan anggotanya hingga tuntas. Sebab berkas pelimpahan ke Kejaksaan sedang proses perampungan. “Kita terus penuhi setelah ada petunjuk dari Kejaksaan. Termasuk akan melengkapi apa yang diminta untuk pihak Kejaksaan untuk P21,” ucapnya. (*)
0
SHARES
290
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –  Oknum Polisi yang bertugas di Polres Kota Kotamobagu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu.

Polisi berusia 42 tahun itu melanggar pasal 112 ayat 1, pasal 114  ayat 1, pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/876/ XII/ 2022/ SPKT/Res Kotamobagu/Poida Sulut, tanggal 29 Desember 2022.

Kepemilikan Narkotika jenis Sabu itu terkuak setelah BPP alias Prakoso ditangkap di rumahnya di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita lalu.

Baca Juga:Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Sabhara Polres Kotamobagu Ditangkap

Usai ditangkap dan dimintai keterangan, tim dari Satreskrim Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah FR di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur.

Dalam keterangan ke penyidik, Prakoso mengatakan pernah mengkonsumsi Sabu bersama FR. Dari keterangan itu, tim bergerak ke rumah FR untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah peralatan. Seperti bong, pet kaca, korek api, sedotan, dan timbangan.

Masih penasaran,  penyidik tak berhenti sampai di situ dan terus melakukan pencarian di sejumlah sudut kamar. Sudut demi sudut digeledah. Dan terbukti petugas berhasil menemukan satu paket Sabu yang disimpan di saku Pakaian Dinas Upacara (PDU) milik FR.

Selain sebagai pemakai, FR juga diduga ikut terlibat dalam peredaran baran haram tersebut. Hal itu berdasarkan keterangan Prakoso,bahwa Sabu dibeli lewat FR dengan harga 1.5 juta rupiah.

Pengungkapan keterlibatan oknum anggota polisi di Polres Kotamobagu dalam peredaran Narkotika jenis Sabu tak dibantah Kapolres AKBP Dasveri Abdi. Ia mengaku kasus tersebut sedang berproses.

“Iya, kasus itu lanjut. Kasus tersebut sudah tahap satu,” katanya.

Dasveri menegaskan, kasus tersebut tidak ditutup-tutupi bahkan terus berproses.

“Iya, kasus itu lanjut. Kasus tersebut sudah tahap satu di Kejaksaan,” katanya.

Menurutnya akan terus mengawal kasus yang melibatkan anggotanya hingga tuntas. Sebab berkas pelimpahan ke Kejaksaan sedang proses perampungan.

“Kita terus penuhi setelah ada petunjuk dari Kejaksaan. Termasuk akan melengkapi apa yang diminta untuk pihak Kejaksaan untuk P21,” ucapnya. (*)

 

Tags: AKBP Dasveri AbdigogagomannarkotikaPrakosoSabu
Previous Post

Beredar Kabar, Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Bolmong Batal?

Next Post

DPRD Bolmong Tolak Rencana Pemangkasan Anggaran Siltap Perangkat Desa

Next Post
TOTABUAN.CO BOLMONG – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meminta Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit membatalkan rencana pemangkasan penghasilan tetap (Siltap) bagi para kepala desa (Sangadi) dan perangkat desa yang tersebar di 200 desa pada tahun 2023. Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Masri Daeng Masengi mengatakan, dari pertemuan bersama dengan para kepala desa dan perangkat desa, lima fraksi merekomendasikan untuk mengembalikan seperti tahun sebelumnya. “Soal besaran Siltap seluruh perangkat desa se Bolmong empat fraksi merekomendasikan untuk mengembalikan seperti tahun sebelumnya,” kata Masri. Secara lembaga kata dia, 5 fraksi yakni Nasdem, PKS, Golkar, PKB dan PDI Perjuangan meminta untuk dibatalkan rencana tersebut. “Karena Perbupnya belum ditandatangani, makanya perlu dikaji sesuai dengan permintaan Sangadi se Bolmong serta ditegaskan dengan Rekomendasi DPRD. Artinya merekomendasikan agar Siltap aparat desa dikembalikan seperti tahun sebelumnya,” katanya. Wakil Ketua Asosiasi Pemerintahan desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Kabupaten Bolmong Ahmad Safrudin Mokoagow berharap, Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit untuk membatalkan rencana pemangkasan anggaran Siltap bagi pada Sangadi dan perangkat desa. Menurutnya Siltap tahun ini dinilai sudah tidak rasional dengan kinerja perangkat desa. Sebab, jika dihitung, para kepala RT hanya tinggal menerima 80 ribu setiap bulan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui Siltap kepala desa (Keuchik), sekretaris desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya. “Kita dari Apdesi meminta Pj Bupati Limi Mokodompit agar dapat mempertimbangkan lagi rencana penurusan anggaran Siltap untuk perangkat desa untuk tahun 2023 ini,” katanya Senin 20 Februari 2022. Sangadi Doloduo Induk ini mengatakan, protes rencana penetapan Siltap tahun 2023 sudah sampai dibahas bersama dengan DPRD. Ia menyebutkan jika sebelumnya aparat di tingkat RT menerima 250 ribu, dengan rencana penetapan Siltap tahun 2023, perangkat desa di tingkat RT hanya menerima 80 ribu rupiah. Dia mengatakan, bahwa sebelumnya pada tahun 2022 lalu, kepala desa dan perangkat desa lainnya pernah mendapatkan penghasilan tetap yang sesuai. Sehingga Apdesi berharap kepada Pj agar tahun 2023 ini dapat mengembalikan Siltap sebagaimana amanat Pasal 81 B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019 yang tertuang di Pasal 81 ayat (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Asisten III Bidang Administrasi umum Setda Pemkab Bolmong Ashari Sugeha menjelaskan, masih akan merapatkan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diputuskan. “TAPD akan membahas dan melaporkan kembali untuk dibahas bersama DPRD,” ucap Ashari. (*)

DPRD Bolmong Tolak Rencana Pemangkasan Anggaran Siltap Perangkat Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu
Kotamobagu

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

by Redaksi
16 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU-- Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) rupanya tidak baik baik saja terkait pengunaan dana hibah. Dugaan Ketidaktransparan pengunaan dana...

Read moreDetails
Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

16 Mei 2025
Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

16 Mei 2025
TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

16 Mei 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus

16 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.