TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kotamobagu Yusuf Danny Pontoh mengatakan, pihaknya masih meragukan soal program imunisasi measles rubella (MR). menurutnya apa yang sudah digencar di sosialisasikan, MUI sendiri belum menerima sertifikasi halal untuk vaksin itu.
“Sampai saat ini MUI Kotamobagu belum menerima surat pemberitahuan jika MR itusudah ada sertfikasi label halal yang dikeluarkan MUI Pusat,” ujar Danny Jumat (3/7/2018).
Dia menegaskan, penggunaan vaksin yang belum terverifikasi halal tidak diperbolehkan.
Menurutnya persoalan halal atau haram adalah soal agama. Ia menambahkan yang menentukan haram atau halal atas sesuatu adalah otoritas agama.
“Masalah halal-haram, itu terminologi agama. Bukan terminologi sosial, bukan terminologi politik, bukan terminologi kesehatan. Yang menentukan ini halal atau haram memang ada pada pada otoritas keagamaan,” katanya.
Diketahui pada 2016 lalu ada fatwa yang dikeluarkan MUI. Fatwa tersebut adalah fatwa Nomor 4 Tahun 2016 soal imunisasi yang menyatakan imunisasi diperbolehkan asal menggunakan vaksin yang halal dan suci.
Tetapi soal imunisasi, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yang salah satunya menegaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan untuk kepentingan menjaga kesehatan, baik individu maupun kesehatan masyarakat. Akan tetapi imunisasi yang tadi dibolehkan itu wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
Danny membeberkan, jika berdasarkan informasi bahwa Kementrian Kesehatan hari ini akan bertemu dengan MUI Pusat guna membahas soal vaksin MR.
“Kita akan tunggu informasi hasil dari pertemuan itu,” tandas Dany.
Untuk melengkapi imunisasi serta penekanan angka kematian anak, Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar pertemuan advokasi sekaligus sosialisasi dalam rangka kampanye dan imunisasi Measles Rubella (MR), yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Jumat (29/06/2018).
Diketahui pada beberapa waktu lalu, Dinkes Kota Kotamoobau melakukan sosialisasi terkait tentang imunisasi Measles Rubella. Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu Devie CH Lala, mengatakan kegiatan tersebut, merupakan program nasional.
“Ini masih dalam bentuk kampanye, sebab baru dimulai Tahun 2017 lalu. Namun, untuk pelaksanaannya dilakukan tahun 2018 ini,” kata Devie.
Lanjutnya, kampanye imunisasi measles rubella adalah suatu kegiatan imunisasi secara massal sebagai upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella pada anak diatas usia 9 bulan.
Sasaran utama yakni mulai dari anak usia 9 bulan hingga di bawa 15 tahun.
Penulis: Hasdy