TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Demokrat Kota Kotamobagu terkait PHPU Pileg 2019 lewat sidang yang digelar Rabu 7 Agustus 2019.
Sidang putusan tersebut meliputi sengketa pemilu legislatif dari berbagai daerah. Salah satu Kota Kotamobagu Sulawesi Utara dari Partai Demokrat. Gugatan itu dilayangkan Partai Demokrat Kotamobagu di Dapil Satu meliputi Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur.
Gugatan yang dilayangkan pada 24 Mei 2019 itu, dengan Nomor Register Perkara : 67-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman dan hakim anggota, serta dihadiri kuasa hukum masing-masing pemohon.
“Hasil putusan MK terkait gugatan pemohon Partai Demokrat Kota Kotamobagu ditolak MK lewat siding putusan,” ujar Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo.
Dengan demikian, hasil putusan MK menggugurkan semua gugatan dari Partai Demokrat Kota Kotamobagu yang dalam isi gugatannya meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Dapil 1 khususnya di TPS 1 dan TPS 5 kelurahan Tumobui Kotamobagu Timur.
Dengan hasil putusan tersebut maka hasil Pileg DPRD Kota Kotamobagu yang di Pleno kan oleh KPU kotamobagu telah final.
“ Untuk Pleno penetapan, KPU Kotamobagu masih akan berkooordinasi dengan KPU Provinsi sambil menunggu surat petikan dari MK,” ujar Iwan. (**)