TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Anggota DPRD Kota Kotamobagu mulai gerah pasca dirumahkannya ribuan tenaga honor dilingkup Pemkot Kotamobagu, salah satunya di Sekretariat DPRD. Dirumahkannya ribuan tenaga honor itu, sudah Sembian bulan terhitung awal September 2018 lalu.
Agus Suprijanta anggota Komisi I DPRD Kotamobagu dalam postingan akun facebooknya, merasa miris dengan kondisi saat ini.
Dalam akun facebooknya, dia mengatakan, mungkin cuma di Dewan Kota Kotamobagu anggota Dewan bikin kopi dan cuci gelas sendiri. Ruang komisi jadi kelihatan tidak rapi. Padahal anggaran dianggarkan kurang lebih 1,5 Miliar.
“Miris sejarah DPRD se Indonesia cuma di Dewan Kota Kotamobagu sedang staf honor komisi nda ada, Dewan bikin kopi cuci gelas sendiri , ruang komisi jadi keliatan tidak rapi padahal anggaran dianggarkan kurang lebih 1,5 m bilang efisiensi sedang dinas lain ternyata so ada. Honor dinon aktif kan sudah hampir sembila bulan sejak bulan September 2018, hampir sebagian besar ( TALALU PANPANDANG ENTENG DILEMBAGA DEWAN ). Butuh penjelasan Walikota” begitu ungkapan Politisi Hanura Agus Suprijanta lewat postingan di akun facebooknya.
Postingan itu langsung mendapat sambutan beragam dari netizen. Ada 103 komentar masuk dalam postingan yang diunggah itu. Bahkan ada anggota DPRD bernama Herry Coloay ikut komentar.
Seperti akun bernama Parman Simbala-Polo mengomentari bahwa dewan kurang greget.
@Parman Simbala-Pollo: Mngkin dewan krng greget
Salah satu anggota DPRD Kotamobagu Herry Coloay juga ikut komentar.
@Herry Angky Coloay: Mitra Kerja cuaaa eeuuww, sdh lama ini cirita eehh..soooo terlambat ngamuk skarang… nanti jo klu so lantik ulang September….! Sikaaaat…..!
Akun bernama Donny Frits mengomentary bahwa DPRD juga babu.
@Donny Frits: Tarima jo ketua,,,namanya juga babu rakyat,,,pelayan rakyat,,,harus melayani diri sendiri??
Diketahui Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran bernomor 800/BKPP/PP-KK/273/VIII/2018 tentang evaluasi tenaga kontrak non ASN.
Surat edaran yang ditandatangani Plt Sekretaris daerah Kotamobagu Adnan Masinae, tertanggal 7 Agustus 2018. Keluarnya surat edaran dengan alasan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Dalam isi surat, pemerintah beralasan bahwa hal ini merupakan upaya guna meninjau kembali keberadaan tenaga kontrak non ASN sesuai kebutuhan dilingkungan pemerintah Kota Kotamobagu.
Ada empat poin yang tertuang dalam edaran tersebut. Di mana meminta kepada para pimpinan SKPD terhitung mulai 1 September 2018, agar seluruh tenaga kontrak dibebas tugaskan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kecuali tenaga kesehatan, Damkar, Perhbungan, Sespri, Petugas Kebersihan, Guru, Sopir, Security, RSUD, juru masak, cleaning service, petugas lapangan bagian umum Setda dan tenaga ahli Dinas Komunikasi dan Informatika serta K2 tetap melaksanakan tugas seperti biasanya dan akan dilakukan seleksi pada hari kerja berjalan. Selambat lambatnya terhitung 5 September 2018 hasil evaluasi pimpinan SKPD sudah ditetapkan dengan keputusan.
Untuk tenaga kontrak yang sudah dibebastugaskan sudah tidak dibayarkan lagi honorarium terhitung dimulainya bebas tugas.
Untuk kebutuhan tenaga kontrak, maka pemerintah kota Kotamobagu akan melaksanaka seleksi kembali bagi tenaga kontrak yang telah dibebaskan tugaskan pada waktu yang akan disampaikan kemudian dengan secara seleksi serta mempertimbangkan kebutuhan pemerintah daerah.
Bagi tenaga kontrak yang memenuhi persyaratan hasil evaluasi akan ditetapkan dengan keputusan walikota. (**)